Alasan Polisi Cabut Cekal Kivlan Zen ke Polisi, Tapi Mantan Kastaf Kostrad Ini Sudah Lapor Bareskrim


Polisi mencabut status cekal Kivlan Zen ke luar negeri. Meski demikian, mantan Kepala Staf Kostrad ini tetap lapor ke Bareskrim.

KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan bahwa kepolisian meminta status pencegahan ke luar negeri terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zen dicabut.

Alasan polisi cabut cekal Kivlan Zen dijelaskan Mohammad Iqbal.

Kivlan adalah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.

Kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.

Menurut polisi, surat permintaan tersebut dilayangkan setelah ada kepastian bahwa Kivlan akan kooperatif.

“Penyidik mendapat info bahwa Pak KZ akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Iqbal dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019) malam.

“Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kivlan Zen dicekal atau dicegah bepergian ke luar negeri Jumat (10/5/2019) kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin tertanggal 7 Mei 2019.

Namun, Direktorat Imigrasi mencabut status Kivlan Zen pada Sabtu (11/5/2019) dini hari.

“Tadi pagi jam 03.00 WIB pagi dikeluarkan, surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu malam.

Menurut Sam, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.

Namun, ia enggan menjelaskan alasan pencabutan.

“Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi,” kata Sam.

Kivlan Lapor Balik ke Polisi

Kivlan lapor balik ke polisi setelah dilaporkan melakukan upaya makar kepada pemerintahan yang sah.

Kivlan Zen melaporkan balik pelapornya, Jalaludin, ke Bareskrim.

Dirinya sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

“Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami,” ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

Pitra mengungkapkan Kivlan sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan oleh Jalaludin ini.

Kivlan mengaku tidak pernah melakukan perbuatan makar.

“Karena klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya,” tutur Pitra.

Kivlan melaporkan Jalaludin dengan dugaan pelanggaran pasal 220, pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Menurut Pitra, unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan tidak mengandung unsur makar.

Pitra menyebut unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan diatur dalam undang-undang.

“Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen,” pungkas Pitra.

Seperti diketahui, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.( WK / IM )

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Alasan Polisi Cabut Cekal Kivlan Zen ke Polisi, Tapi Mantan Kastaf Kostrad Ini Sudah Lapor Bareskrim

  1. Perselingkuhan Intelek
    May 13, 2019 at 12:15 am

    S a n d i w a r a ……episode baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *