Apa Pandangan Gereja Katolik soal Permohonan Legalisasi Nikah Beda Agama?


Sekretaris Komisi Keluarga Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Hibertus Hartono MSF, mengatakan, gereja pada dasarnya tak dapat melarang perkawinan beda agama.

Ia menanggapi uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut berbunyi, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.” Ketentuan pasal ini dianggap tak memberikan kepastian hukum bagi warga yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.

“Gereja hanya mengimbau bahwa perkawinan tidak campur. Ada beberapa pertimbangan. Pertama bahaya iman akan lebih kentara, pernikahan juga rentan bermasalah. Misalnya, persetujuan keluarga masing-masing saat pernikahan, anak-anak yang lahir nanti akan ikut siapa dan sebagainya,” ujar dia kepadaKompas.com, Jumat (5/9/2014) pagi. 

“Kami lebih melihat pada implikasi yang akan terjadi pada orang yang menikah beda agama. Maka itu, gereja selalu mengimbau warganya untuk menghindari perkawinan berbeda agama,” sambung dia.

Namun, lanjut Hibertus, di sisi lain ada hak-hak yang melekat pada manusia yang tak bisa diusik oleh gereja. Pertama, masing-masing orang bebas menentukan agamanya. Kedua, gereja memandang bahwa agama merupakan hak asasi manusia. Ketiga, cinta antar manusia datang tidak dapat diduga.

“Akhirnya, gereja berprinsip tidak memaksa pihak lain yang menikah dengan warga Katolik untuk masuk Katolik. Kedua, kita juga menyarankan orang Katolik yang nikah dengan umat lain untuk menikah dengan tata cara Katolik,” ujar dia. 

Dalam gereja Katolik, lanjut Hibertus, umat yang menikah berbeda agama, mendapatkan izin dispensasi ‘disparitas kultus’. Adapun, umat yang menikah berbeda gereja (Katolik menikah dengan Protestan) mendapatkan izin ‘Mixta Religio’. Kedua izin itu bisa didapatkan melalui serangkaian proses. Lantas, apa pandangan gereja Katolik atas gugatan perkawinan berdasarkan agama itu sendiri? 

“Kami tidak tahu apakah gugatan itu didasarkan pada kepentingan orang yang mau menikah berbeda agama atau ada kepentingan lain. Saya belum mau komentar,” lanjut dia. 

Diberitakan sebelumnya, salah seorang pemohon, Anbar Jayadi, mengatakan, berdasarkan pasal yang diuji materi, negara terkesan memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam perkawinan.  

“Penafsiran ini menyebabkan ketidakpastian hukum bahwa keabsahan perkawinan itu dikembalikan kepada agama dan kepercayaan masing-masing. Seperti kita tahu, masing-masing agama dan kepercayaan itu beda-beda,” kata Anbar, seusai persidangan pendahuluan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/9/2014). 

Anbar menambahkan, jika UU tersebut tidak dilakukan uji materi, itu akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan oleh individu yang berbeda agama. Ia berharap agar MK membatalkan aturan itu agar setiap orang dapat melakukan perkawinan meski pun berbeda agama.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

11 thoughts on “Apa Pandangan Gereja Katolik soal Permohonan Legalisasi Nikah Beda Agama?

  1. James
    September 5, 2014 at 6:59 pm

    gak usah dileglisasi…..complicated…..satu agama saja suka bentrok apalagi berbeda agama

  2. pengamat
    September 7, 2014 at 12:37 am

    ya harus ada yang mengalah. Mesti ada dialog/ debat agama antara calon suami istri untuk menentukan siapa yang paling rasional dan benar.

  3. James
    September 7, 2014 at 5:52 am

    mana bisa harus ada yang mengalah ??? kalau punya suami yang ingin memiliki istri empat juga harus mengalah ??? enaknya loe !!! terus kalau punya anak harus di sunat semua ??? pelanggaran HAM itu !!! memaksakan anak lelaki di sunat

    1. pengamat
      September 8, 2014 at 12:42 am

      yesus juga dulunya disunat sesuai perintah hukum taurat. Istri yesus juga banyak. Pernah dengar cerita orang yahudi yesus hang out dengan prostitute ? sebenarnya itu bukan prostitute, tapi memang istri-istri yesus sekaligus muridnya.

    2. James
      September 8, 2014 at 2:02 am

      ah loe tau apa siah Pengamat !!! taunya Ngelak Bohong mulu !!!

    3. James
      September 8, 2014 at 2:11 am

      Yesus mengajarkan Sunat Hati, bukan seperti Nabi loe Ngajarin Sunat Titit / Teku !!!

      1. pengamat
        September 9, 2014 at 1:03 am

        hahaha hati kagak perlu disunat ! yesus jelas laki2 normal, manusia biasa. Sudah menjadi tradisi agar disunat / ujung kelaminnya di potong dikit. Ini buat kebersihan. Eloe sih ikut paulus, yang kagak mau disunat. Paulus juga ogah menikah.

      2. James
        September 9, 2014 at 5:15 am

        makanya seperti Loe dan Nabi loe kagak disunat Hati maka peruatan gak sesuai dengan ajaran Muslim yang Benar, maka sampai Membunuh saja diijinkan asal demi nama allah, nah disitu leak perbedaannya…..diSunat Kelamin agar Bersih ??? berapa banyak yang diSunat di Indonesia tetap kena HIV dan penyakit kelamin lainnya ??? ha ha ha gak ada jaminan Kebersihan Kelamin,, meski di Sunat juga tetap saja kena Penyakit karena Ceroboh !!!

        1. pengamat
          September 10, 2014 at 7:53 am

          hahaha james silakan ikut paulus yang ngga disunat

        2. James
          September 10, 2014 at 8:14 pm

          Itu lebih baik buat guwa, dari pada diSunat kaya Nabi loe tapi Perbuatan Barbar !!!

  4. James
    September 7, 2014 at 5:55 am

    ujung-ujungnya bukan Dialog tapi Golok !!!

Leave a Reply to pengamat Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *