Alasan Hamdan Zoelva Tak Setuju Kabulkan Gugatan Satpam Vs Negara


Satu-satunya hakim konsitusi (MK) yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam permohonan judicial review UU Ketenagakerjaan yang diajukan satpam bernama Marten Boiliu adalah Hamdan Zoelva. Sementara delapan hakim lainnnya setuju bahwa pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003 itu bertentangan dengan UUD 1945.

Yakni Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, M.Akil Mochtar,Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman.

Berikut isi lengkap pendapat berbeda Hamdan Zoelva yang tertuang dalam putusan yang dibacakan pada 19 September 2013:

Pokokpermohonan Pemohon dalam permohonan a quo adalah hilangnya hak Pemohon untuk menuntut pembayaran uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 163 ayat (2) juncto Pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan,
karena adanya ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang membatasi hak untuk menuntut pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja sampai dengan 2 (dua) tahun setelah timbulnya hak.

Menurut saya, pembatasan hak untuk menuntut karena lewatnya waktu (kedaluwarsa) adalah lazim dalam sistem hukum Indonesia baik dalam sistem hukum perdata maupun dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dalam hukum perdata, misalnya diatur dalam Pasal 196 7 sampai dengan Pasal 1977 KUH Perdata, khusus mengenai perburuhan diatur dalam Pasal 1968, Pasal 1969 dan Pasal 1971 KUH Perdata, yaitu batas kedaluwarsa untuk menuntut hak upah bagi buruh atau pekerja atau tukang. Dalam hukum pidana, misalnya yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) angka ke-1, angka ke-2,angka ke-3 dan angka ke-4,serta ayat (2) KUH Pidana, yaitu batas kedaluwarsa untuk menuntut pidana.

Sampai batas kapan masa kedaluwarsa untuk mengajukan tuntutan, hal itu adalah kewenangan konstitusional pembentuk undang-undang untuk menentukannya, sepanjang tidak melampaui wewenang serta tidak bertentangan dengan prinsip- prinsip konstitusi. Penentuan masa kedaluwarsa sangat diperlukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum baik bagi yang
menuntut haknya maupun pihak yang akan dituntut memenuhi kewajibannya.

Menurut saya, hukum ketenagakerjaan tidak saja melindungi pekerja, tetapi juga
melindungi baik pihak pengusaha maupun melindungi kepentingan keberlanjutan dunia usaha itu sendiri. Pengusaha dan dunia usaha adalah tempat bagi pekerja/buruh untuk bekerja mencari nafkah bagi kelangsungan hidupnya.

Terganggunya pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha atau matinya usaha juga akan mempengaruhi kondisi kehidupan pekerja atau buruh yang bekerja pada perusahaan. Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 96 UU Ketenagakerjaan adalah jangka waktu yang wajar bahkan lebih dari cukup bagi pekerja/buruh untuk mengambil keputusan
untuk menuntut pengusaha memenuhi pembayaran hak-haknya sebagai pekerja/buruh.

Tidak adanya masa kedaluwarsa dalam mengajukan tuntutan khususnya dalam hubungan kerja mengakibatkan hilangnya kepastian hukum bagi pengusaha sampai kapan akan menghadapi tuntutan hak dari pekerjanya yang juga dapat mengganggu kelangsungan usahanya. Tentu, tidak akan
mengganggu jalannya perusahaan kalau hanya untuk satu dua kasus saja,tetapi jika menyangkut ribuan kasus, ketidakpastian adanya tuntutan hak pekerja/buruh pasti akan mengganggu jalannya perusahaan. Dengan tidak berlakunya Pasal 96 UU Ketenagakerjaan berdasarkan putusan Mahkamah dalam perkara a quo ,akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh konstitusi yang menghendaki adanya kepastian hukum

Pada sisi lain, saya pun dapat memahami ketidakadilan yang dialami Pemohon dalam kasus yang dihadapinya, yang disebabkan oleh keengganan pengusaha untuk memenuhi hak-hak Pemohon atas segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja dengan pengusaha dengan alasan lewatnya waktu untuk menuntut (kedaluwarsa). Dalam kasus yang dihadapi Pemohon, nampak jelas bahwa pengusaha memang tidak memiliki itikad baik untuk membayar hak -hak pekerja termasuk hak yang timbul terkait dengan pemutusan hubungan kerja, karena posisi Pemohon diambangkan oleh Pengusaha sampai batas waktu lebih dari dua tahun.

Menurut saya, untuk memberikan kepastian hukum yang adil, seharusnya Mahkamah tidak menyatakan ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan karena hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru dalam hukum ketenagakerjaan,sehingga tidak menyelesaikan masalah. 
Seharusnya untuk memberikan keadilan dalam kasus seperti yang dihadapi Pemohon, Mahkamah hanya mengabulkan permohonan Pemohon dengan menentukan syarat keberlakuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, yaitu bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dikecualikan bagi pengusaha yang tidak membayar seluruh hak pekerjanya karena itikad buruk.

Dengan adanya persyaratan yang demikian, bagi pekerja yang mengajukan tuntutan hak setelah lewatnya masa kedaluwarsa 2 (dua) tahun tetap dibenarkan untuk menuntut
sepanjang dibuktikan lewatnya waktu tersebut karena adanya itikad buruk dari pengusaha
yang sengaja mengundur- undur waktu dan enggan membayar hak-hak pekerjanya

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *