Advokat Jangan Mau Jadi Alat Cuci Uang


Kalangan advokat ditantang  untuk dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa advokat, notaris, bahkan akuntan publik kerap dijadikan alat bagi seseorang yang tersangkut pidana untuk menyamarkan harta haram yang diperoleh dari kejahatannya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf secara eksplisit mengungkapkan hal itu sewaktu membuka acara diseminasi nasional PP No 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (6/8).

“Jangan sampai profesi bapak-ibu yang mulai ini menjadi kotor,” kata Yusuf.

Turut hadir dalam acara tersebut sebagai pembicara antara lain, Ketum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzi Hasibuan, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, Ketua Ikantan Akuntan Publik Indonesia Tarkosunaryo, dan Ketua Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) Adrian Djuani.

Menurutnya, karakteristik dari tindak pidana yang berkaitan dengan ekonomi adalah keinginan si pelaku kejahatan  untuk dapat menikmati hasil kejahatannya dengan nyaman. Cenderung menutupi aset-aset yang dimiliki agar tidak terlacak melalui jasa advokat.

“PPATK berkepentingan memberi perlindungan terhadap profesi-profesi yang mulia ini yang memiliki organisasi, kode etik, supaya tidak terkontaminasi. Karena mereka (pelaku kejahatan) paham kalau profesi advokat, akuntan publik, dan notaris memiliki kerahasiaan,” ujarnya.

Dikatakan, tidak sedikit dari profesi-profesi tersebut menjadi perpanjangan tangan (gate keeper) seperti yang terungkap dalam kasus Gayus Tambunan, dan

Bahasyim Assifie, yang berupaya mengaburkan asal-usul dana dari kejahatan yang ditimbulkan.

PP No 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah diundangkan. Dalam ketentuannya advokat, akuntan, perencana keuangan dilindungi dari hukum bila melapor ke PPATK tentang harta kekayaan yang tak wajar dari kliennya.

“Kalau dia didatangi kliennya, minta bantuan untuk membeli aset atau properti, dia melihat profilnya tidak wjaar, dia harus lapor PPATK. Jika di kemudian hari kliennya tersandung pidana dia imun, tidak bisa dituntut,” kata Yusuf usai menyampaikan sambutannya. ( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *