Ada Mafia Perijinan & Investasi di BKPM?


Surat Karyawan BKPM kepada SBY:

Indikasi adanya Mafia Perijinan dan investasi di BKPM

Terkait beredarnya surat keberatan Karyawan BKPM kepada Presiden SBY mengenai sepak terjang kepala BKPM, yang berisikan keberatan atas kepemimpinan Gita Wirjawan. Surat tersebut mengatasnamakan karyawan BKPM. Di surat tersebut karyawan mengkritik kepemimpinan Gita yang dinilai tidak profesional. Gita dinilai sebagai sosok yang menggunakan jabatan Kepala BKPM untuk sarana mencari keuntungan pribadi.

Sebab, pengajuan perizinan investasi yang seharusnya berlangsung transparan, kerap berubah menjadi transaksi bisnis demi keuntungan perusahaan yang didirikan Gita, Ancora Group.

Demikian pernyataan sikap yang disampaikan Komite Pimpinan Pusat (KPP) Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu yang diketuai Arief Poyuono dalam rilisnya yang dikirimkan ke media massa, Rabu (26/1/2011).

Terkait surat dari karyawan BKPM kepada Presiden SBY, ini menunjukan bahwa selama ini ada ketidak beresan dalam tubuh BKPM, dan patut diduga banyak hanky panky (kongkalikong) di BKPM selama kepemimpinan Gita Wirjawan, tentu ini merupakan bukti bahwa  selama yang menghambat terjadinya investasi di Indonesia datang dari ketua BKPM sendiri.
Jadi, menurut FSP BUMN Bersatu, makin benar tuduhan anngota DPR partai Demokrat bahwa ada ketidak beresan terhadap kinerja ketua BKPM yang cenderung menabrak koridor UUD 45 tentang prinsip demokrasi ekonomi Indonesia, juga dinilai konsep tersebut akan semakin menenggelamkan kemandirian ekonomi, dan mempengaruhi citra SBY.

Apalagi dalam surat karyawan BKPM, Ketua BKPM lebih banyak mengutamakan perusahaan pribadinya untuk melakukan transaksi mengenai perijinan bagi perusahaan asing yang akan melakukan investasi. Menurut dugaan kalau hanya ijin mungkin tidak terlalu besar fee didapat  perusahaan ketua BKPM, tetapi diduga lebih dari proses tarnsaksi perijinan yang didapat oleh perusahaaan Gita wirjawan, seperti diduga adanya saham nominee yang diminta perusahaan Gita wirjawan bagi perusahaan yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Dari surat karyawan BKPM ini, lanjutnya, bisa menjadi bukti awal bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian untuk melakukan peyelidikan terhadap Gita Wirjawan yang diduga telah melakukan peyalah gunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan perusahaannya, dan berdasarkan UU no 20 tahun 2001 tentang Gartifikasi dikatakan:

Pasal 12 UU No. 20/2001:
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:

1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

2. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Jika terbukti kebenaran surat karyawan BKPM Gita Wirjawan bisa dikenakan Sanksi sesuai Pasal 12B ayat (2) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Jadi, kesimpulannnya, dari surat Karyawan BKPM sudah bisa dijadikan bukti awal adanya dugaan bahwa Gita wirjawan  telah meyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadinya dan perusahaannya .

Oleh karena itu, FSP BUMN Bersatu mendesak President SBY untuk segera menonaktifkan ketua BKPM  dan meminta KPK dan kepolisian untuk meyelidiki adanya dugaan gratifikasi.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *