Indikasi adanya Mafia Perijinan dan investasi di BKPM
Sebab, pengajuan perizinan investasi yang seharusnya berlangsung transparan, kerap berubah menjadi transaksi bisnis demi keuntungan perusahaan yang didirikan Gita, Ancora Group.
Demikian pernyataan sikap yang disampaikan Komite Pimpinan Pusat (KPP) Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu yang diketuai Arief Poyuono dalam rilisnya yang dikirimkan ke media massa, Rabu (26/1/2011).
Apalagi dalam surat karyawan BKPM, Ketua BKPM lebih banyak mengutamakan perusahaan pribadinya untuk melakukan transaksi mengenai perijinan bagi perusahaan asing yang akan melakukan investasi. Menurut dugaan kalau hanya ijin mungkin tidak terlalu besar fee didapat perusahaan ketua BKPM, tetapi diduga lebih dari proses tarnsaksi perijinan yang didapat oleh perusahaaan Gita wirjawan, seperti diduga adanya saham nominee yang diminta perusahaan Gita wirjawan bagi perusahaan yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
Dari surat karyawan BKPM ini, lanjutnya, bisa menjadi bukti awal bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian untuk melakukan peyelidikan terhadap Gita Wirjawan yang diduga telah melakukan peyalah gunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan perusahaannya, dan berdasarkan UU no 20 tahun 2001 tentang Gartifikasi dikatakan:
Pasal 12 UU No. 20/2001:
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
1. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Jika terbukti kebenaran surat karyawan BKPM Gita Wirjawan bisa dikenakan Sanksi sesuai Pasal 12B ayat (2) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Jadi, kesimpulannnya, dari surat Karyawan BKPM sudah bisa dijadikan bukti awal adanya dugaan bahwa Gita wirjawan telah meyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadinya dan perusahaannya .
Oleh karena itu, FSP BUMN Bersatu mendesak President SBY untuk segera menonaktifkan ketua BKPMÂ dan meminta KPK dan kepolisian untuk meyelidiki adanya dugaan gratifikasi.