AR (49) terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Depok. Warga Depok itu dijerat Pasal 136 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
AR diketahui memproduksi tahu dengan menggunakan bahan berbahaya yaitu formalin. Ketika hendak mengantar tahu ke Pasar Cisalak, mobil pick up yang memuat 7.940 tahu miliknya dihadang petugas.
Tahu itu dicurigai menggunakan formalin. Petugas dari Satuan Narkoba Polresta Depok pun langsung mengambil sampel tahu dan melakukan test.
“Dari hasil tester kit diketahui hasilnya positif mengandung formalin karena warnanya berubah ungu,” kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung, Selasa (23/6).
Tersangka mengaku sudah memproduksi tahu berformalin sejak lima tahun lalu. Tahu buatannya sengaja direndam air formalin selama delapan jam sebelum diantar ke pasar tujuan.
“Supaya lebih awet dan tidak cepat rusak,” katanya.
Dalam satu hari, AR bisa memproduksi 3 kwintal tahu dengan omzet Rp 3,6 juta. Tahu itu disebar ke wilayah Depok, Jakarta Timur dan Bogor. Pabrik tahu AR terletak di Jakarta Timur. Formalin didapat AR dari sebuah toko bahan kimia. “Beli di toko,” aku AR.
Kapolresta Depok AKBP Dwiyono menambahkan, masyarakat yang mengetahui adanya pabrik makanan dengan menggunakan bahan makanan berbahaya bisa melaporkan ke polisi. Kemudian polisi akan menindaklanjuti laporan itu.
“Beri laporan pada kami dan akan kami tindaklanjuti,” kata Kapolres Nur Fauziah.( Mdk / IM )