5 Fakta Menarik di Balik Rencana Pembentukan Super Holding BUMN Ambisi Jokowi


Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengusulkan penghapusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menggantinya dengan Super Holding BUMN. Super Holding juga merupakan janji kampanye pasangan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat pilpres 2019.

“Saya kira ke depan kita akan membangun holding-holding BUMN baik holding yang berkaitan dengan konstruksi, karya berkaitan dengan migas. Holding berkaitan dengan pertanian, perkebunan, berkaitan dengan perdagangan lainnya. Akan ada holding di atasnya ada super holding,” ujar dia saat debat kelima pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta.

Ahok beralasan, tata kelola perusahaan pelat merah ini tidak efisien dan buruk. Lebih baik, manajemen BUMN diserahkan ke kalangan profesional yang jauh dari kepentingan politik.

Ahok mencontohkan pembentukan Temasek yang digagas Pemerintah Singapura. “Seharusnya Kementerian BUMN dibubarkan. Kita bangun seperti Temasek, jadi semacam Indonesia Incorporation,” kata Ahok.

Lalu bagaimana fakta menarik yang muncul usai masalah ini kembali diangkat oleh Ahok?

1. Ramai Penolakan

 Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, membeberkan selama ini setiap kali pembentukan holding disuarakan maka selalu muncul suara-suara penolakan dari segala sisi. Penolakan datang dari berbagai pihak terutama dari serikat buruh.

“Selama ini setiap kali dirancang pembentukan holding selalu saja ribut. Selalu terjadi penentangan yang keras dari masing-masing internal perusahaan. Terutama dari serikat buruhnya,” ujar Dahlan.

Senada, Pakar Hukum Sri Indrastuti Hadiputranto menilai pembentukan super holding akan berhasil asalkan tidak melibatkan banyak pihak. Sebab, sering kali BUMN mendapatkan intervensi setiap ingin mengeluarkan kebijakan anyar.

“Asal jangan recokin seperti dari DPR dan banyaklah yang bukan dari orang perusahaan itu sendiri,” ujarnya.

2. Ubah Banyak UU

 Dahlan mengatakan, sulitnya pembentukan holding di BUMN selama ini antara lain, karena harus lewat persetujuan DPR. Setidaknya perlu proses politik yang sangat panjang dan DPR belum tentu setuju.

“Nah, siapa tahu pemerintah sekarang sudah sangat yakin bahwa DPR yang sekarang bukan masalah lagi. Awalnya saya termasuk yang setuju dengan pembentukan superholding secepatnya. Sekaligus sebagai tanda berakhirnya Kementerian BUMN,” jelasnya.

Jika memaksakan membentuk holding BUMN maka pemerintah harus banyak mengubah undang-undang yang sudah ada saat ini. Salah satu contohnya adalah undang-undang perbankan.

“Tapi akhirnya saya tahu begitu banyak UU yang harus diubah. Terutama UU Perbankan. Apakah realistis memaksakannya? Tapi siapa tahu BTP memang bisa. Siapa tahu segera ada omnibus law untuk pembentukan super holding itu. Kalau itu benar-benar terjadi seperti di video BTP Presiden Jokowi pun dan BTP akan tercatat abadi dalam sejarah BUMN,” paparnya.

3. Butuh 10 Periode Kepresidenan Bentuk Super Holding

 Dahlan Iskan mengngkapkan, melihat banyaknya waktu yang dibutuhkan untuk membentuk holding per sektor sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Jokowi, maka setidaknya butuh waktu 10 periode kepresidenan untuk membentuk BUMN mirip Tamasek.

“Kalau satu masa jabatan presiden bisa melahirkan dua holding, mungkin diperlukan 10 periode kepresidenan. Untuk bisa sampai ke terbentuknya superholding seperti Temasek. Itu pun kalau gelombang politik tidak berubah,” tandasnya.

4. Hapus Kementerian BUMN

Menteri BUMN di periode pertama Presiden Jokowi, Rini Soemarno, pernah mengatakan jumlah BUMN yang saat ini 143 perusahaan akan disederhanakan dengan dikelompokkan menjadi holding subsektor BUMN. Seperti saat ini, sudah terbentuk salah satunya holding industri pertambangan.

“Ya kementerian BUMN akan hilang. Jadinya nanti ada super holding. Nanti akan seperti Temasek dan Khasanah,” kata Rini.

Secara pengawasan, meski Kementerian BUMN akan hilang, namun pemerintah tetap menjadi pemegang saham. Bahkan, pengawasan dan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden.

“Jadi nanti kalau super holding juga langsung ke Presiden. Cuma bentuknya itu bukan bentuk seperti birokrasi, bentuknya bukan kementerian. Yang diharapkan bapak Presiden itu kan betul-betul bahwa BUMN dikelola secara profesional. Jadi, yang mengawasi harus orang-orang profesional, bukan orang-orang birokrasi,” tambah Rini.

5. Rencana Telah Ada Sejak Era Presiden Soeharto

 Menteri badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama, Tanri Abeng, menyebut ide holding BUMN sebenarnya sudah ada sejak Kementerian BUMN dibentuk pada zaman Presiden Soeharto.

“Waktu itu saya izin pelajari BUMN. Kesimpulan saya dari 158 BUMN itu menjadi 10 Holding company by sector, dan di atas 10 ada yang namanya national holding company,” jelas dia.

“Rencana saya sepuluh tahun setelah Kementerian BUMN didirikan sudah tidak ada lagi kementerian, tapi badan pengelola. 5 tahun kemudian berarti tidak ada kementerian, tidak ada badan pengelola, tapi yang ada adalah national holding company,” tandasnya.

6. Super Holding Bebaskan Gerak BUMN Berkembang

 Ekonom Indef Enny Hartati menilai kehadiran kementerian BUMN saat ini tampak membatasi gerak badan usaha milik negara yang sesungguhnya membutuhkan fleksibilitas lebih.

“Pemerintah punya konsep yang namanya holding, dan itu yang sesuai dengan kebutuhannya kalau emang lebih efisien merger vertikal atau horisontal (dengan BUMN),” kata Enny.

Melalui super holding, lanjut Enny, perusahaan yang merupakan BUMN ini akan memiliki blue print dari arah bisnis mereka masing-masing. Tapi tentu kepentingan dan aturannya masih diawasi sebagai agent of development negara melalui beleid BUMN.

“Jadi aturan mengenai UU BUMN, sehingga paling utama esensi kinerja BUMN tetap agent of development, tapi tidak membutuhkan aturan birokrasi (kementerian) seperti sekarang,” terang Enny.(Mdk / IM )

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *