22 Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Berijazah Aspal


Sekitar 22 dari 45 orang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, diduga keras menggunakan ijazah asli tapi palsu (aspal) dalam pencalonan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang lalu.

Dari jumlah itu 5 orang menggunakan ijazah aspal Sarjana Strata (S) 1 dan 17 orang lainnya memakai ijzah aspal Kejar Paket C.

“Kami mengetahui dugaan menggunakan ijazah aspal itu atas laporan warga masyarakat. Penggunaan ijazah aspal itu telah mencoreng dunia pendidikan dan kewibawaan lembaga DPRD. Penegak hukum harus bertindak secara tegas dan segera karena mereka sudah menciderai amanat rakyat,” ujar Jumanto, Pembina Probolinggo Coruption Watch (Pro-CW) kepada wartawan, Kamis (11/6) tadi malam.

Disebutkan Jumanto yang juga mantan Anggota DPRD itu, bahwa oknum-oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu diketahui ada yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan bahkan ada yang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Namun demikian, ia tidak bersedia menyebutkan nama-nama mereka karena itu adalah hak aparat kepolisian yang diharapkan segera menanganinya.

“Semula informasi itu kami terima dari laporan masyarakat, menyangkut nama dua orang saja yang diduga keras memakai ijazah aspal. Setelah kami telusuri, ternyata terus berkembang hingga mencapai 22 anggota DPRD yang berasal dari parpol yang berbeda,” ujar Jumanto.

Untuk memastikan dugaan penggunaan ijazah aspal tersebut, pihaknya sudah melakukan klarifikasi pada lembaga pendidikan mereka berasal agar dapat memastikan bahwa ijazah yang diajukan caleg itu asli atau justru palsu.

Sementara itu sejumlah anggota dewan yang dikonfirmasi wartawan enggan memberikan keterangan terkait tudingan menggunakan ijazah aspal dan menyatakan agar tudingan itu disertai bukti agar tidak menjadi fitnah.

Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Malik Haramain, mengatakan akan memberikan tindakan tegas jika terdapat anggota FKB yang terbukti menggunakan ijazah aspal.

“Sesuai aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kami, apabila terbukti ada anggota (DPRD) dari PKB yang memakai ijazah aspal, maka akan dikenakan sanksi administratif dan dipastikan akan diusulkan untuk dilakukan pergantian antarwaktu (PAW),” tandas dia sambil menambahkan, bagaimana mungkin bagian seleksi kepartaian bisa kecolongan bila memang ijazah anggota dewan itu lolos pada saat dilakukan verifikasi. “Kita serahkan penanganan dugaan itu ke polisi saja,” ujarnya lagi.( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *