MPD Tolak Revisi UU KPK
Aksi demo berlangsung Sabtu (7/9), yang sebetulnya bukan hari kerja. Sampai berita ini diturunkan, aksi demo masih berlangsung. Pimpinan ataupun staf KPK belum ada yang menerima MPD. Beberapa petugas kepolisian dan anggota Satpam Gedung Merah Putih tetap siaga menjaga aksi demo tersebut. “Pak Jokowi (Presiden Republik Indonesia Joko Widodo) sudah transparan dan terbuka dengan 10 calon pimpinan KPK. Sehingga tidak perlu lagi KPK sibuk dengan rencana revisi Undang Undang,” kata Sahrul.
Era reformasi tentunya banyak perubahan termasuk transparansi dan penegakan hukum. Sehingga hal ini mendorong terbentuknya KPK pada tahun 2000 yang lalu. Keadaan ini merupakan idealisme demokrasi di Indonesia. “Tapi KPK yang seharusnya mendorong reformasi, mulai mengubah kinerja. KPK cenderung menjadi lembaga yang super power dan cenderung melanggar etika hubungan antar lembaga,” katanya
KPK sudah beberapa kali melanggar Undang Undang oleh pengadilan. Ini merupakan bukti bahwa proses penyelidikan tidak cermat sampai akhirnya menetapkan tersangka korupsi. KPK juga melakukan penyadapan yang belum jelas aturannya. KPK hanya mengacu pada SOP internal KPK sendiri sehingga menabrak privasi seseorang. “KPK sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang ternyata saat di lapangan tidak memenuhi unsur dalam KUHAP,” tegasnya ( Stw Liu / IM )