Tersangka Kasus Suap Labuhanbatu Diduga Transaksikan Aset Lahan Kelapa Sawit
diberitakan: Setiawan Liu

KPK sudah menetapkan Pangonal dan beberapa tersangka lain kasus suap proyek pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuahbatu. Para tersangka tersebut antara lain Effendy Sahputra (pemberi suap), Thamrin Ritonga dan Umar diduga menerima uang suap dari perusahaan konstruksi untuk proyek di Labuhanbatu. Umar merupakan orang kepercayaan Pangonal, sempat berperan menjadi penghubung terhadap Effendy terkait permintaan dan penerimaan uang sejumlah Rp500 juta pada pertengahan Juli 2018. Umar juga yang diduga mengordinasi pembagian sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuanbaku, terutama untuk keuntungan tim sukses Pangonal. “Kami menduga salah satu pihak yang sudah ditawarkan adalah Andi Narogong. Benar, sehingga KPK pernah melakukan pemeriksaan saksi lain yang masih ada hubungan dengan Andi Narogong. Kami masih mengidentifikasi aset yang berada di Sumut (Sumatera Utara) atau tempat lain. Ada upaya KPK memaksimalkan pengembalian asset dari dugaan penerimaan suap sekitar Rp 48 milyar,” tegas Febri
KPK juga tentunya tidak diam, melainkan terus menelusuri dugaan penawaran asset tersebut. KPK juga sudah memberi peringatan kepada pihak-pihak yang diduga transaksi asset Pangonal tersebut. “Kami terus menelusuri. Sehingga penawaran asset tidak terjadi lagi, dan tidak ada pihak yang membeli, (sehingga) tidak dirugikan. Karena membeli asset terkait tindak pidana, bisa dirampas negara setelah berkekuatan hukum tetap,” tegas Febri. (sl/IM)















