Warga Dijebak, Mengapa Polisi Malah Biarkan Penjual Narkoba Berkeliaran?


Sarmidi (26), dilepaskan Mahkamah Agung (MA) karena hanya menjadi korban jebakan polisi Polrestabes Semarang. Dalam putusannya, MA mempertanyakan mengapa polisi malah membiarkan penjual narkoba berkeliaran, padahal sudah ada di depan mata.

Jebakan ini dilakukan terhadap Sarmidi pada 12 Desember 2011 silam. Saat itu Sarmidi dihampiri Afianto yang meminta dibelikan ganja dengan diberi uang Rp 120 ribu. Lantas keduanya membeli ganja dengan naik sepeda motor dan sepulangnya, Afianto pura-pura kencing di SPBU. Di saat itulah, polisi membekuk Sarmidi.

Setelah melalui perdebatan sengit, Sarmidi pun lepas di tingkat kasasi. MA menganulir pidana 5 tahun bagi buruh bangunan tersebut.

“Untuk memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa tidak terkait dengan masalah peredaran gelap narkotika, maka menurut keterangan cepu (informan polisi), meskipun terdakwa mengetahui penjual dan bisa membeli narkotika, namun terdakwa bukan sebagai penjual,” putus majelis kasasi seperti dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (12/3/2014).

Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa hanyalah menjadi korban atas pengetahuannya yang mengetahui ‘tempat penjual narkotika’. Kecuali dapat dibuktikan bahwa terdakwa pernah terkait dan terlibat dalam sindikat atau peredaran gelap narkotika.

“Namun dalam persidangan terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar maupun penjual, atau pun pemakai,” ujar hakim agung Zaharuddin Utama dan Prof Dr Surya Jaya.

Menurut MA, Sarmidi mau melakukan perbuatan membeli narkotika hanya karena keterpaksaan karena pada waktu itu ada orang yang bernama Eblek di dekat terdakwa bilang ‘sudah, sana antarkan’. Akhirnya Sarmidi melakukan perbuatan tersebut.

“Untuk menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa hanyalah keterpaksaan saja, dapat dibuktikan bahwa terdakwa tidak mendapat imbalan atau upah dari cepu yaitu Afiyanto,” paparnya.

Berdasarkan pasal 55 dan 56 KUHP, kedudukan Sarmidi adalah pelaku materiil. Sedangkan pelaku intelektualnya adalah cepu, Afiyanto dan tim kepolisian. Kalau sekiranya Sarmidi tetap dipaksakan diproses secara hukum, maka bukan hanya Sarmidi, melainkan seluruh pihak terkait juga harus diadili.

“Fakta menunjukkan, pihak kepolisian sudah jelas mengetahui tempat dan siapa penjual narkotika, namun pihak kepolisian tetap tidak memproses dan membiarkan penjual berkeliaran. Padahal seharusnya tindakan keras harus ditujukan ke penjual, bandar, pengedar atau produsen narkotika,” cetus kedua hakim agung itu.

Namun anggota kasasi hakim agung Suhadi berseberangan. Menurutnya cara polisi itu dibolehkan dalam mengungkap kejahatan narkoba atau dikenal istilah undercover buy. Setelah dilakukan musyawarah, Suhadi kalah suara. Sarmidi pun lepas.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

6 thoughts on “Warga Dijebak, Mengapa Polisi Malah Biarkan Penjual Narkoba Berkeliaran?

  1. James
    March 12, 2014 at 3:57 am

    dibiarkan Polisi Penjual Narkoba Berkeliaran ? ha ha sudah sejak dulu begitu Lagak Gaya Kerjanya Polisi, Dapat Setoran/Upeti campur Takut maka dibiarkan, gak aneh, payah deh Polisi di Indonesia

Leave a Reply to James Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *