Warga Aceh ‘diharamkan’ lagi gelar pesta atau zikir tahun baru


Seperti tahun lalu, Pemerintah Provinsi Aceh pada perayaan Tahun Baru 2015 nanti juga akan melarang warganya turun ke jalan merayakan malam pergantian tahun itu. Hal itu terbukti dari langkah antisipasi pemerintah daerah menjelang perayaan awal tahun tersebut.

Polisi Syariat di daerah tersebut telah diterjunkan untuk merazia peredaran dan perdagangan kembang api, mercon serta terompet yang biasa dipakai warga saat merayakan tahun baru. Bahkan instruksi dari kepala daerah langsung diberikan kepada para kepala desa agar mengawasi daerahnya masing-masing.

Bagaimana persiapan Pemerintah Provinsi Aceh menjelang malam pergantian tahun 2014 menuju 2015 tersebut?

 

Berikut ini kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah setempat :

1.Ulama Aceh haramkan tahun baru
 Sejak awal para ulama di Aceh memang sudah mengharamkan perayaan tahun baru. Tahun lalu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh mengeluarkan fatwa larangan umat muslim untuk merayakan tahun baru masehi. Mereka menilai, perayaan itu merupakan bagian dari ritual/peribadatan dalam agama Kristen.

Diharamkannya perayaan tahun baru itu juga disebabkan perayaan itu lahir dari ritual Romawi Kuno yang mengkultuskan Dewa Jenus. Oleh sebab itu, MPU Banda Aceh berkesimpulan, perayaan tahun baru telah mengangkangi akidah Islam.

Berikutnya menjelang perayaan Tahun Baru 2015, telah beredar surat edaran dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) tentang larangan perayaan Tahun Baru Masehi tersebut.

 

2.Perayaan tetap dilarang meski berupa zikir

 Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melarang warga Muslim yang bermukim di sana merayakan Tahun Baru Masehi meskipun dibungkus dengan nuansa agama seperti zikir, tausiah maupun pengajian.

Larangan tersebut seperti tercantum dalam seruan bersama yang diedarkan oleh Pemkot Banda Aceh. Seruan bersama itu ditandatangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh, termasuk di dalamnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh.

Seruan itu saat ini sudah beredar luas di kalangan warga Banda Aceh. Hampir di setiap warung kopi dan tempat umum ditempel seruan bersama tersebut. Bahkan seruan ini sudah menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat, baik pro maupun kontra.

Kepala Bagian Keistimewaan Pemkot Banda Aceh, Zahrul Fajri membenarkan perihal adanya seruan bersama itu. Seruan bersama dimaksud agar penduduk Banda Aceh yang muslim untuk mematuhi dan menjalankan penerapan Syariat Islam, karena merayakan tahun baru Masehi itu merupakan ritual budaya non-muslim.

“Merayakan tahun baru Masehi itu bukan budaya Islam, itu budaya dan ritual non-muslim, makanya telah diambil kebijakan melarang melakukan perayaan dalam bentuk apapun, termasuk zikir, tausiah maupun mengaji,” kata Zahrul Fajri, Kamis (27/11) di Banda Aceh.

 

3.Kades diminta turun larang warganya pesta tahun baru

Tekad Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melarang warganya merayakan tahun baru masehi tidak main-main lagi. Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kembali mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) untuk mengawasi dan mengingatkan warga yang dipimpinnya melarang perayaan tahun baru 2015 mendatang.

“Tidak ada perayaan malam tahun baru. Saya minta para Geuchik (kepala desa) untuk mengadakan rapat terkait hal ini di desa masing-masing untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Illiza, Rabu (10/12) di Banda Aceh.

Perayaan malam pergantian tahun baru yang identik dengan suasana hura-hura, kata Illiza, sama sekali tidak mencerminkan Syariat Islam. Karena bila umat muslim mau merayakan tahun baru, Islam memiliki tahun baru sendiri yaitu 1 Muharram Hijriah.

Illiza juga mengingatkan warga saat pergantian tahun baru di Kota Banda Aceh agar tidak ada satupun yang keluar dari rumah. Illiza meminta warganya untuk tetap berada di rumah masing-masing tanpa harus berhura-hura merayakan momentum yang bukan budayanya Islam.

“Masyarakat diharapkan agar tidak ke luar rumah. Berdiam di rumah masing-masing pada malam tersebut, satu malam saja,” pintanya.

 

4.Polisi Syariat razia petasan dan terompet

 Ratusan petasan berbagai jenis dan ukuran disita oleh Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Kamis (11/12) dalam razia rutin sekira pukul 17.00 WIB di beberapa lokasi di Banda Aceh. Penyitaan ini menanggapi surat edaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) larangan perayaan tahun baru masehi.

Selain itu juga menjalankan surat edaran lainnya yang dikeluarkan oleh Wali Kota Banda Aceh pada 27 November 2014 perihal imbauan larangan berjualan petasan dan sejenisnya. Termasuk larangan menjual terompet dan kembang api.

Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Syariat Islam Evendi A Latif mengatakan, penyitaan ini tindak lanjut untuk pengawasan agar tidak ada perayaan tahun baru Masehi di Banda Aceh. Polisi Syariat Kota Banda Aceh akan terus meningkatkan pengawasan melalui razia dan menyita bila ada yang menjual.

“Setelah kita imbau sebagaimana surat edaran dari wali kota, maka kita tingkatkan pengawasan dan menyita kalau ada yang menjual mercon atau barang sejenisnya,” kata Evendi A Latif, Jumat (12/12) di ruang kerjanya.

Selain mercon, Polisi Syariat Aceh juga akan merazia terompet dan barang-barang semacamnya bila menemukan di jalanan. “Kita akan terus tingkatkan patroli dan razia agar tidak ada yang menjual mercon maupun terompet, makanya kita mengimbau agar tidak menjualnya,” ujarnya.

 

5.Non-muslim diminta tahun baruan di rumah masing-masing

 Wali kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal melarang warga non-muslim yang tinggal di Banda Aceh merayakan tahun baru di luar ruangan. Bila mereka ingin merayakannya, baik Natal maupun tahun baru, diminta untuk melaksanakannya di dalam ruangan.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh telah mengeluarkan surat edaran bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Banda Aceh melarang perayaan tahun baru Masehi. Karena perayaan tahun baru merupakan ritual ibadah non-muslim.

“Bagi non-muslim kita berharap mereka itu tidak merayakan tahun baru dan Natal di ruang terbuka, silakan rayakan dalam ruang tertutup,” terang Illiza, Senin (1/11) di Banda Aceh.

Illiza juga menyebutkan sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian agar mengawal proses ritual ibadah non-muslim baik Natal maupun tahun baru. “Bagi non-muslim sudah kita koordinasikan dengan polisi untuk menjaga dan mengawal ibadah Natal mereka,” ujarnya menegaskan.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

18 thoughts on “Warga Aceh ‘diharamkan’ lagi gelar pesta atau zikir tahun baru

  1. james
    December 13, 2014 at 5:57 pm

    kalau segala sesuatu di HARAM kan, sudah saja semua Tinggal di Hutan Belantara jadi Tidak Ada lagi yang di Haram kan di Hutan itu, beres kan ?? nah kalau begitu coba lakukan saja di Hutan, jangan Melarang Kebebasana Umat yang lain terutama yang Nn Muslim juga Memiliki Hak sebagai Warga Negara Indonesia, dimana Keadilan dan Otak Warasmu Aceh ???

  2. james
    December 13, 2014 at 6:01 pm

    tuh ambil contoh Positif Umat Muslim di Washington dapat Beribadah Salat di dalam Gereja Kathedral, itu baru namanya Toleransi tanpa Mengurangi Makna Muslim dan Islam sendiri, itu baru dinamakan Ajaran Muslim Islam yang Sejati bukan Memaksakan sesuatu kepada Umat lain

    1. Anta
      December 15, 2014 at 12:49 pm

      Dimana bumi di pijak disitu langit di junjung, Jika anda tinggal di Aceh yang 99% Muslim ikutilah peraturan mereka, jika tidak silahkan keluar dari Aceh

  3. james
    December 13, 2014 at 6:03 pm

    dengan Sikap Aceh seperti itu maka Tidak Heran terjadi banyaknya Bencana Alam di daerah Aceh itu Tanpa Henti-hentinya sambung menyambung

    1. Anta
      December 15, 2014 at 12:47 pm

      Banyaknya Bencana itu ujian dan cobaan dari Allah SWT agar umatnya mengingat Allah

  4. anti
    December 29, 2014 at 11:41 am

    Memangnya di daerah lain dan negara lain gak ada bencana?

  5. wanti
    December 31, 2014 at 11:23 am

    Thun baru sesuatu yg diada adakan.saya sebagai muslim setuju dg peraturan ini.

  6. James
    December 31, 2014 at 5:42 pm

    Indonesia bukanlah Negara Muslim, tapi Negara yang Ber Pancasila, jadi hak Agama lain itu sama dengan Agama Muslim, jikalau mulai dari Aceh berkeinginan menjadi Daerah dengan Hukum Syariat Islam maka itu akan menjadi Tantangan Pemerintah, karena sejak dahulu yang Menginginkan Indonesia menjadi Negara Islam adalah Kelompok DI/TII, Permesta, ISI, FPI, maka itu sama adalah Negara Indonesia di jadikan Negara Teroris !!! apa yang akan dikatakan oleh Mata International ??? kalau Indonesia menjadi Negara Islam dengan Hukum Syariah Islam seperti BRunei maka Tidak Ayal lagi Mata International akan berubah total kepada Indonesia dan seluruh Penduduk Indonesia akan mengalami Perubahan di Mata International dan Kerugian berada di pihak Indonesia (kemerosotan segala bidang)

  7. wanti
    January 1, 2015 at 10:48 am

    Sebagai rakyat.wajib mematuhi peraturan pemerintah daerah setempat.

  8. James
    January 1, 2015 at 10:02 pm

    bagaimana jadinya Indonesia kalau semua Daerah Memiliki Peraturan Sendiri-sendiri/masing-masing ????? apa semua propinsi akan menjadi Negara tersendiri seperti Rusiia ??? untuk apa dong dinamakan NKRI ??? banyak yang berkata NKRI harga Mati, apa itu artinya ?? apa akan menjadi Negara Kehancuran Republik Indonesia ???

  9. pengamat
    January 2, 2015 at 9:50 am

    ah james, niat loe busuk amat ampe mau menghancurkan negara. Negara ada karena simbol politik global.

    1. James
      January 2, 2015 at 5:46 pm

      yang bicara bahwa sebagai Rakyat harus mematuhi Peraturan Daerah Setempat kan bukan guwa ?? si Wanti kan ?? itu kan berarti dia maunya setiap daerah menggunakan Peraturan Daerah Masing-masing ? itu berarti setiap Daerah Minta Otonomi masing-masing ??? itu namanya Indonesia bakal di Bangkrutkan !!! menjadi terpecah belah NKRI ini, Pengamat bego amat kalau baca gak bisa bener baca, kebanyakan baca Komik sih !!! sama Otak Dengkul !!!

Leave a Reply to pengamat Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *