UU MHA melindungi, melestarikan adat istiadat dan hak wilayah


UU MHA melindungi, melestarikan adat istiadat dan hak wilayah

dilaporkan: Setiawan Liu

Jakarta, 23 November 2021/Indonesia Media – Pakar hukum Universitas Kristen Indonesia Aartje Tehupeiory menyampaikan keberadaan Undang-Undang (UU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) saat ini sangat dinantikan oleh masyarakat dalam memberikan jaminan perlindungan serta pelestarian masyarakat dari hukum adat di masing-masing daerah.

“Keberadaan adat-istiadat termasuk bagian dari hak wilayah yang harus dilestarikan, oleh karena itu harus ada jaminan dari aspek hukum,” kata Aartje Tehupeiory pada Diskusi Forum Legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI.

Upaya mendorong pengesahan RUU MHA, diperlukan politicall will yang massif baik dari pemerintah maupun DPR RI. Apabila Pemerintah dan DPR terbentur berbagai kepentingan, ia menyarankan Pemerintah Daerah mengambil inisiatif dengan menerbitkan regulasi yang mengatur masyarakat adat sesuai karakteristik.

“Kita perlu memang investasi, tetapi juga harus ada berbagai keseimbangan yang tidak merugikan masyarakat adat itu sendiri,” kata Aartje Tehupeiory. Selain, ada pengharapan terhadap masyarakat yang sudah menetap sudah lama jangan sampai terbuang karena perbedaan adat istiadat itu sendiri. Situasinya perlu didorong adanya keadilan dan payung hukum untuk membantu masyarakat yang terisolasi.

“Dia dilahirkan dari situ, keturunannya disitu, mencari nafkah di situ, lalu kemudian dia tidak tahu-menahu tiba-tiba dikatakan telah merampok, merampas. Memang ini diperlukan political will yang sungguh-sungguh. Hukum adat ini kan merupakan amanat konstitusi. Di situlah ada yang namanya azas keseimbangan, azas keadilan,” kata Aartje Tehupeiory

Selama ini, Aartje Tehupeiory mendukung penuh DPR dan Pemerintah agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) sampai ada pengesahan, menjadi Undang-Undang. Dengan begitu masyarakat akan mendapatkan perlindungan dari Negara. (sl/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *