UU Keimigrasian Disahkan WNA Diberi Kemudahan


JAKARTA – DPR-RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Keimigrasian disahkan menjadi
undang-undang. Dalam UU yang baru ini banyak memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA)
untuk memperoleh izin tinggal tetap sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Pada rapat paripurna DPR, Kamis (7/4) kemarin, terungkap sedikitnya ada tiga kemudahan untuk bisa
memperoleh izin tinggal. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam penjelasannya pada rapat
paripurna itu mengatakan, pertama, kemudahan mendapatkan izin tinggal tetap bagi investor asing yang
akan menanamkan modalnya di Indonesia dan telah memenuhi persyaratan. Pemberian izin tinggal tetap
dapat diberikan bagi investor yang telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun berturut-turut yang dalam
Undang-undang No. 9 Tahun 1992 ditetapkan lima tahun berturut-turut.

Kedua, kemudahan untuk mendapatkan izin tinggal tetap diberikan kepada keluarga karena perkawinan
campuran, baik suami, istri, dan anak orang asing. Ketiga, pemberian izin tinggal tetap yang berlaku
untuk waktu yang tidak terbatas yang akan diberikan kepada investor tertentu yang kawin secara sah
kepada WNI dengan kewajiban melapor ke kantor imigrasi setiap lima tahun dan tidak dikenai biaya.

Patrialis juga memastikan UU baru pengganti UU No. 9 Tahun 1992 ini akan membuat Indonesia tidak
lagi bersikap diskriminatif terhadap hasil kawin campur antara orang asing dengan warga Indonesia.
Anak-anak hasil pernikahan campur tersebut bisa langsung menjadi WNI dan bisa tetap tinggal di negeri
ini.

”Jadi, UU ini merupakan satu-kesatuan dalam kehidupan. Di mana anak keturunan campuran adalah anak
Indonesia dan keluarga besar bangsa ini. Setelah mereka sudah kawin campur, tentu harus mendapatkan
perlindungan. Itu tugas negara, kita beri pengakuan dan pengukuhan sebagai hak warga negara yang
berlaku secara universal,” ujarnya.

UU baru juga memberi jaminan serta fasilitas yang diberikan oleh UU ini terhadap warga asing. ”Dulu,
kalau datang ke sini hanya mempunyai surat izin tinggal di Indonesia. Nah, sekarang begitu kawin dengan
orang Indonesia akan dapat visa tidak terbatas,” kata Patrialis.

Bagi anak hasil kawin campur yang tinggal di luar negeri dan ingin menjadi WNI maka akan difasilitasi
dengan diberi identitas sebagaimana warga negara dan berlaku selama dua tahun. Setelah itu dapat
ditingkatkan menjadi izin tinggal tetap di Indonesia.

Tim Advokasi Keluarga Perkawinan Campuran (TAPC) yang merupakan tim gabungan antara Aliansi
Pelangi Antar Bangsa (APAB) dan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia)
menyambut gembira dengan disahkannya UU Keimigrasian yang baru ini. ”Kami sangat senang dan
bernapas lega dengan disahkannya UU ini,” kata anggot TAPC Julie Mace.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *