Usut Tuntas Pelanggar HAM


     Satu dekade pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah ditandai hanya dengan kemajuan yang sporadik akan hak asasi manusia. Pemimpin Indonesia selanjutnya harus segera menangani pelanggaran HAM yang masih berlangsung dan mencabut produk hukum yang represif dan diskriminatif. Demikian menurut Amnesty International dalam rilis agenda HAM-nya untuk para kandidat presiden Indonesia yang diterima bergelora.com di Jakarta, Selasa (29/4).“Sungguh mengecewakan. Selama masa kampanye para calon-calon presiden mengabaikan masalah HAM. Padahal masih ada tantangan serius yang harus direspon oleh para kandidat tersebut,” menurut Rupert Abbott, Deputi Direktur Asia Pasifik Amnesty International.Menurutnya, telah ada beberapa kemajuan HAM selama masa pemerintahan Presiden Yudhoyono (2004-2014), termasuk memperkenalkan peraturan-peraturan HAM dan juga reformasi legal yang memperkuat perlindungan saksi. Indonesia juga telah memainkan peran yang penting dalam pembentukan Komisi Inter-Pemerintahan HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights, AICHR), sebuah badan yang bisa memainkan peran yang kuat dalam menegakkan standard-standar HAM di sepanjang wilayah tersebut. Namun demikian, pelanggaran HAM serius masih berlanjut, mulai dari pengekangan kebebasan berekspresi dan penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya oleh aparat keamanan. Juga masalah impunitas yang penuh kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan selama era Suharto. Lebih lanjut, eksekusi hukuman mati dilanjutkan di Indonesia pada 2013 setelah empat tahun tidak dilakukan. Meskipun Indonesia telah menandatangani berbagai konvensi internasional penting yang menjamin perlindungan HAM, namun hampir semua kasus belum merujuk dalam undang-undang atau produk hukum Indonesia lainnya. Sehingga Undang-undang belum diimplementasikan dalam kebijakan. “Presiden Indonesia selanjutnya harus bekerja melebihi janji-janji di atas kertas dan memastikan bahwa realitas sehari-hari di negeri ini sesuai dengan komitmen internasional yang begitu besar,” ujar Ruppert Abbott. Secara khusus, kebebasan berekspresi telah mengalami kemunduran di tahun-tahun belakangan ini. Untuk itu Presiden Indonesia selanjutnya harus bekerja untuk mengubah atau mencabut produk-produk legislasi yang digunakan untuk kriminalisasi aktivitas-aktivitas politik damai. Lebih dari 70 orang, sebagian besar adalah para aktivis dari provinsi-provinsi bagian timur di Papua dan Maluku, saat ini dipenjara atas “makar” karena terlibat dalam protes politik damai atau mengibarkan bendera-bendera pro-kemerdekaan yang dilarang. Sebuah peraturan di tahun 2007 melarang bendera “separatis” telah menyebabkan banyak penangkapan. Lebih lanjut, serangan dan gangguan terhadap para minoritas agama juga telah meningkat di bawah pemerintahan Presiden Yudhoyono. Diperparah oleh produk-produk hukum baik di tingkat daerah maupun nasional. Komunitas minoritas Ahmadiyah dilarang untuk mempromosikan aktivitas-aktivitas dan ajaran-ajaran mereka di banyak daerah di Indonesia. Kelompok ini telah menjadi target kekerasan berulang kali di sepanjang negeri ini pada tahun-tahun belakangan ini, dan ada laporan-laporan terpercaya menunjukan bahwa pejabat pemerintahan lokal kadang-kadang telah bersekutu dengan kelompok-kelompok agama garis keras untuk mengancam atau mengganggu anggota-anggota Ahmadiyah untuk tidak mengakui kepercayaan mereka. “Sejauh undang-undang diskriminatif terhadap minoritas agama masih berlaku, kekerasan dan gangguan yang dihadapi oleh  kelompok-kelompok seperti Ahmadiyah secara efektif merupakan tindakan yang direstui Negara. Pemerintahan yang baru harus secara mendesak bekerja untuk mencabut semua produk hukum yang mengancam kebebasan beragama dan berekspresi, menurut Rupert Abbott. Perempuan dan anak-anak perempuan menghadapi hambatan-hambatan dalam menjalankan hak-hak mereka. Masih ada undang-undang dan peraturan-peraturan yang mendiskriminasi perempuan.
“Pemerintah juga telah gagal melarang dan mengambil tindakan yang efektif dan memadai untuk menghapus praktek-praktek yang merugikan perempuan dan anak-anak perempuan, seperti mutilasi kelamin perempuan, termasuk menyediakan hukuman pidana yang memadai bagi mereka yang melakukan tindakan-tindakan seperti itu,” ujarnya.  (Enrico N. Abdielli)
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Usut Tuntas Pelanggar HAM

  1. James
    April 30, 2014 at 5:44 am

    semoga dimasa mendatang dalam waktu yang tidak lama lagi Para Pelaku Pelanggaran HAM seperti Prabowo, Wiranto dan yang lainnya di Meja Hijaukan atas Perbuatan Pembantaian Mereka dimasa Lalu dan Pembantaian yang sekarang masih berlaku juga dapat di Berantas secara Tuntas dan di Adli semua Pelakunya hingga Pancasila UUD 45 dapat di Tegakkan Kembali sebagai Dasar Negara yang Adil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *