Undang-Undang Pornografi Berpotensi Mendiskriminasi Perempuan


Nusa Dua – Pemberlakuan Undang-undang Pornografi dinilai berpotensi mendiskriminasi perempuan. Demikian kata Zannuba Arifah Chafsoh Rahman Wahid atau Yenni Wahid menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait penolakan uji materi UU Nomor 14 Tahun 208 tentang Pornografi di sela-sela Konferensi Wanita Internasional, di Nua Dua, Bali, Sabtu (27/3).

“Namun saya akan berkonsultasi dulu dengan tim hukum guna menentukan langkah yang akan dilakukan,” ungkap Yenni. Menurut dia, aturan tentang

Yenni Wahid

pornografi sudah diatur dalam KUHP sehingga jika diatur dalam peraturan tersendiri justru akan tumpang tindih.

Yenni menyayangkan jika undang-undang tetap dipaksakan karena beberapa daerah dengan tegas menolak. “Pada prinsipnya kesatuan bangsa harus diutamakan.”

Meskipun secara resmi uji materi telah ditolak MK, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, dengan tegas menolak pemberlakuan undang-undang ini di wilyahnya. Dalam pertemuan dengan Koalisi Rakyat Bali beberapa waktu lalu, Mangku Pastika menyatakan secara sosiologis dan antropologis, UU Pornografi tidak mungkin dipaksakan pemberlakuannya di Bali. “Undang-Undang hanya bisa diterapkan jika masyarakat yang menginginkan,” kata Pastika.(TempoInteraktif)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *