Tuntutan Belum Siap, Sidang Gayus Ditunda


Sidang tuntutan dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan yang digelar Kamis (22/12) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, akhirnya ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap dengan berkas tuntutan.

“Kami dari Penuntut Umum (PU) Kamis (22/12) ini belum siap dengan tuntutan karena berkas perkaranya tebal dan terdiri dari dua perkara,” kata Jaksa Sophan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12).

Tetapi, Sophan mengaku ketidaksiapan tersebut tidak ada hubungannya dengan surat rencana tuntutan (rentut). Melainkan, dikarenakan berkas perkara yang tebal dan perkara yang bermacam-macam.

Atas pernyataan PU tersebut, Pangeran Napitupulu yang memimpin jalannya sidang mengatakan sidang ditunda sampai tanggal 5 Januari 2012.

“Kebetulan persidangan hari ini, Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo sedang melaksanakan tugas ke Belanda. Jadi, tidak dapat hadir. Dan kami memberikan waktu pembacaan tuntutan pada persidangan tanggal 5 Januari 2012,” kata Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12).

Gayus Halomonan Tambunan dijerat dengan empat kasus sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait harta miliknya sejumlah Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar, serta uang yang diberikannya kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto dan delapan petugas Rutan lainnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7), pria yang mengaku tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) para Ditjen Pajak ini pertama didakwa menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan sewaan PT Metropolitan Retailmart terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.

Selain itu, Gayus juga diduga menerima suap dari Alif Kuncoro, perantara penerima order dari tiga perusahaan Grup Bakrie yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin senilai 3,5 juta dolar Amerika terkait kepengurusan sunset policy terhadap pajak PT KPC dan Arutmin.

Atas perbuatannya tersebut, Gayus diancam pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama subsider, yaitu melanggar Pasal 12 B ayat (1), (2) UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan pertama subsider, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan dakwaan pertama lebih subsider, dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara kedua, Gayus dikatakan menerima gratifikasi berupa uang sebesar 659.800 dolar Amerika dan 9,6 juta dolar Singapura selama menjadi petugas penelaah keberatan pajak di Ditjen pajak.

Tetapi, JPU mengatakan penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan Gayus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebaliknya, Gayus menyimpan uang-uang tersebut di dalam safe deposit box Bank Mandiri
cabang Kelapa Gading.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *