Tolak Gugatan, Hakim Tegaskan Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Yogya


4136086343Majelis Hakim Pengadilan NegeriYogyakarta menolak gugatan atas Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Nonpribumi di DIY.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Cokro Hendro Mukti dengan hakim anggota Nuryanto dan Sri Harsiwi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa (20/2/2018).

“Iya benar, hasil sidang kemarin seluruh permohonan penggugat ditolak,” ujar Sari Sudarmi dari bagian Humas PN Kota Yogyakarta saat ditemui, Kamis (22/2/2018).

Dalam persidangan, seluruh permohonan penggugat ditolak karena kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975.

Menurut pendapat majelis hakim, berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan, kebijakan tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik karena bertujuan melindungi kepentingan umum, yakni masyarakat ekonomi lemah.

Hal ini terkait pula dengan Keistimewaan DIY yang secara tegas memberikan kewenangan istimewa di bidang pertanahan serta menjaga kebudayaan khususnya keberadaan Kasultanan Ngayogyakarta dan juga menjaga keseimbangan pembangunan dalam rangka pengembangan perencanaan pembangunan di masa yang akan datang.

“Gugatannya tertanggal 7 September 2017. Didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada 7 September 2017,” ucapnya.

Sementara itu, Handoko, si penggugat, menyampaikan akan mengambil langkah banding yang akan diajukan 14 hari setelah putusan sidang kemarin.

“Saya akan mengajukan banding,” tuturnya saat dihubungi.

Gugatan Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975 tentang Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Nonpribumi di DIY diajukan oleh Handoko, warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta.

Handoko menggugat Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan pejabat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY lantaran menjalankan Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975.

“Saya menganggap pejabat yang menjalankan Surat Instruksi (Wakil Gubernur DIY Nomor 898/I/A/1975) itu melanggar hukum. Instruksi itu juga saya menilai mengandung diskriminasi,” ujarnya.

Dia mengatakan, dasar dari gugatan tersebut adalah karena Instruksi yang terbit pada 5 Maret 1975 tersebut melawan hukum karena melanggar Instruksi Presiden 26/1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Selain itu, menurut Handoko, kebijakan itu juga bertentangan dengan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang berbunyi “Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik”.

“Saat ini saya sedang mempelajari dan menyusun alasan-alasan untuk pengajuan banding,” pungkasnya.( Kps / IM )

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Tolak Gugatan, Hakim Tegaskan Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Yogya

  1. Perselingkuhan+Intelek
    February 22, 2018 at 8:58 pm

    HAKIM RASIS dong ini sih !!! masa NonPribumi tidak berhak memiliki tanah ? apa seorang WNI Non Pribumi itu bukan Warga Negara Indonesia juga, semoga pak Jokowi akan turun tangan mengurus hal ini demi kesatuan NKRI

  2. Mursal
    February 23, 2018 at 2:25 pm

    Surat Terbuka.
    Setelah surat tertutup,surat dalam amplop,kami tujukan kepada para pihak di bawah ini :

    1. SEKRETARIS JENDERAL PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
    2. EUROPEAN UNION
    3. KEPALA NEGARA / KEPALA PEMERINTAHAN NEGARA-NEGARA PESERTA UNFCCC.

    Kami mempertanyakan kapan,di mana dan bagaimana,pelaksanaan,implementasi,komitmen,dunia internasional terhadap dampak dari pembangunan kehutanan yang demi kehidupan seluruh manusia yang berada dalam planet bumi ini.
    Yang tertulis,tertuang dalam KESEPAKATAN PARIS,PARIS AGREEMENT,PARIS COP 21.

    Inti / permalahan utama,permasalahan pokok,dari surat kami mempertanyakan tentang kesepakatan dunia internasional di bidang perubahan iklim,yang meminta,menyuruh,memerintah kan negara kami untuk menjaga hutan,walaupun ada kata-kata sukarela, yang menurut negara barat sebagai paru-paru dunia,

    Dalam kesepakatan paris,PARIS COP21, semua DUNIA INTERNASIONAL yang tergabung dalam UNFCCC,turut bertanggung jawab terhadap dampak dari kegiatan, ( kegiatan kehutanan ) mempertahankan,menunda,memperlambat,laju perubahan iklim,menyediakan cadangan karbon bagi dunia internasional,menahan kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat dan lain-lain.

    Apa peduli dunia internasional akibat dari kegiatan kehutanan di indonesia yang mengakibat kan :
    1. makam/kuburan, nenek moyang,leluhur kami di gusur,
    2. lahan pertanian kami di gusur,di garap,di ambil paksa oleh perusahaan
    3. hak sasi manusia kami di langgar,
    4. terjadinya kerusakan lingkungan alam.
    5. tidak ada kepedulian pada dampak sosial,
    sementara kewajiban/janji perusahaan tidak mereka tunaikan seperti :
    1. membangun TANAMAN KEHIDUPAN sebesar 20 % dari areal kerja atau areal tertanam
    2. mengikut sertakan modal koperasi desa
    3. merehabilitasi dan reboisasi DAERAH ALIRAN SUNGAI ( DAS )
    4. Dugaan tidak mentaati,melaksanakan peraturan yang berlaku di REPUBLIK INDONESIA.
    hal ini di lakukan oleh PT.BUMI PERSADA PERMAI,APPGROUP,SINAR MAS GROUP yang produknya,produksinya di beli juga oleh negara peserta UNFCCC dan juga EUROPEAN UNION.

    seperti yang di katakan yth.bapak yusup kalla dalam acara debat kandidat saat kampanye presiden di tv one,…” barat tak adil,kita di suruh menjaga hutan,menjadi satpam hutan dunia sementara hutan mereka telah jauh lebih dahulu habis,toh hutan kita mereka juga yang menghabiskan”….( kalau tidak salah dalam mengingat dan membaca )

    melalui surat terbuka ini,setelah surat tertutup dalam amplop kami tidak mendapat respon,tanggapan,tindak lanjut,kami mempertanyakan.
    Kapan,di mana,bagaimana…..pelaksanaan,tindak lanjut,BUKTI NYATA, dari kesepakatan paris/paris agreement,COP 21…

    Kepada

    Yth.Sekretaris JENDERAL PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
    Melalui administrator facebook united nations

    Dengan hormat,
    ma’af sebelumnya,

    Kami telah memberikan surat kepada sekretaris jenderal perserikatan bangsa-bangsa melalui perwakilan di negara REPUPUBLIK INDONESIA.
    .
    Kami memberitahukan,melaporkan dampak kegiatan tersebut di atas bagi kami masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan, sesuai dengan kesepakatan paris bahwa pembanngunan dan dampak dari kegiatan tersebut di atas merupakan tanggung jawab seluruh dunia.

    Adapun dampak yang kami terima dari kegiatan kehutanan di bidang hutan tanaman industri di REPUBLIK INDONESIA yang di lakukan oleh PT.BUMI PERSADA PERMAI,APP GROUP,SINAR MAS GROUP adalah :
    1. PELANGGARAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA,
    2. HAK-HAK MASYARAKAT ATAS TANAH ( AGRARIA ) di langgar dengan di serobot,di gusur,di garap paksanya lahan usaha,lahan garapan masyarakat.
    3. TERJADI NYA KERUSAKAN LINGKUNGAN ALAM

    Kami juga meminta kepada DUNIA INTERNASIONAL dan EUROPEAN UNION yang menerima,membeli,produk pulp and paper asal REPUBLIK INDONESIA, agar mempertimbangkan kembali,memikirkan kembali,meninjau ulang pembelian produk PULP and PAPER asal REPUBLIK INDONESIA yang di produksi oleh ASIA PULP and PAPER ( APP ),SINAR MAS GROUP.
    demikianlah ,terima kasih.

    Surat kami berikan pada :

    1. Yth. EUROPEAN UNION

    Tanggal 19 September 2016 di terima oleh saudari Nona dengan nomor Istimewa
    Tanggal 24 Maret 2017 di terima oleh saudari MUTIARA dengan nomor Special Istimewa

    2. Yth.UNIDO,

    Tanggal 16 September 2016 dengan nomor Istimewa
    Tanggal 29 Maret 2017 di terima oleh saudara Lidya dengan nomor Special Istimewa.

    3. Yth.UNDP,
    Tanggal 16 September 2016 dengan nomor Istimewa

    Tanggal 29 Maret 2017 di terima oleh saudara Lidya dengan nomor Special Istimewa.

    4. Yth.United Natons OCHA,
    Tanggal 16 September 2016 dengan nomor Istimewa
    Tanggal 29 Maret 2017 di terima oleh saudara Lidya dengan nomor Special Istimewa.

    Surat ini juga kami sampaikan,berikan kepada KEPALA NEGARA,KEPALA PEMERINTAHAN negara-negara peserta UNFCCC melalui DUTA BESAR sesuai dengan tanda terima yang terdapat dalam foto kronolologi kami.

    KEPALA NEGARA PESERTA UNFCCC melalui DUTA BESAR

    a.Presiden Amerika Serikat
    b. Presiden Cina
    c. Perdana Menteri Jepang
    d. Perdana Menteri Belanda
    e. Perdana Menteri Inggris
    f. Perdana Menteri Perancis
    g. Perdana Menteri Australia
    h. Perdana menteri Norwegia
    i. Perdana Menteri Denmark
    j. Kanselir Jerman
    Melalui surat ini kami meminta kepada DUNIA INTERNASIONAL untuk membuktikan KOMITMEN yang tertuang,tertulis dalam KESEPAKATAN PARIS ( PARIS AGREEMENT / COP 21 ),meminta KONSISTENSI terhadap pelaksanaan butir-butir,poin-poin yang telah di sepakati.

    Kami siap membuktikan kepada dunia internasional,PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA,EUROPEAN UNION,maupun NEGARA-NEGARA PESERTA UNFCCC,atas apa yang telah kami beritahukan,laporkan kepada DUNIA INTERNASIONAL.
    Demikianlah surat terbuka ini kami buat,besar harapan kami DUNIA INTERNASIONAL peduli akan permasalahan kami ini,serta dapat kami pertanggung jawabkan kebenaran nya.

    Telang,30 Oktober 2017
    PELAPOR
    Dto
    1. M U R S A L
    2. A R J O N I

Leave a Reply to Mursal Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *