Susno: Kasus Gayus Sengaja Digelapkan


Itulah mengapa Susno baru membongkar kasus ini setelah tak lagi di Bareskrim.

Mantan kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Susno Duadji angkat suara dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)  terkait mafia hukum di lembaga yang pernah dia pimpin. Susno hadir sebagai pemohon uji materiil Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam sidang tersebut, Susno menjelaskan duduk persoalan mengenai awal pengungkapan mafia hukum terkait penanganan korupsi pajak dengan tersangka Gayus Tambunan. “Mengapa Susno baru mengungkap mafia hukum ini setelah di luar Bareskrim?” kata Susno di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mahfud MD.

Susno lalu menjelaskan bahwa kasus Gayus Tambunan itu sengaja digelapkan saat dirinya menjabat sebagai Kabareskrim. “Sejak penyidik menerima laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sampai diusut, saya tidak tahu,” kata dia.

Belakangan Susno baru tahu soal kasus Gayus ini. Dua bulan sebelum lengser, kata Susno, dia mendapat informasi bahwa barang bukti dipecah dari Rp28 miliar menjadi Rp370 juta saja. “Saya langsung cek ke penyidik, ternyata memang ada. Tidak hanya mengurangi barang bukti, tersangkanya pun dikurangi dari dua menjadi satu,” kata dia.

Susno mengaku langsung memanggil Direktur II saat itu, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Edmond Ilyas. “Saya minta dia segera menyelesaikan kasus itu (Gayus),” tegasnya.

Namun, awal Maret lalu atau empat bulan setelah lengser, Susno menerima informasi bahwa kasus Gayus tidak diteruskan bahkan rekening barang bukti malah dicairkan. Sedangkan, pasal korupsi dari tersangka dihilangkan sehingga tersisa pasal penggelapan saja.

Susno bersama pengacaranya memohon agar MK menguji Pasal 10 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam permohonan itu, Maqdir Ismail selaku pengacara Susno mengatakan Pasal 10 ayat (2) UU LPSK membuka peluang bagi Penyidik untuk melakukan intervensi terhadap kewenangan LPSK tanpa kontrol dari cabang kekuasaan yudikatif.

Karena penetapan seorang saksi menjadi tersangka dan kemudian melakukan penahanan dapat dilakukan secara sepihak oleh penyidik tanpa mempertimbangkan adanya kewenangan lembaga negara lain yang mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi dalam perkara pidana

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *