Surat Lamborghini Milik Anggota DPRD DKI Palsu?


 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, membantah telah menerbitkan surat pendaftaran kendaraan bermotor mobil mewah pabrikan Lamborghini B 1285 SHP warna hijau milik Anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau akrab disapa H. Lulung. Polisi kini tengah menelusuri siapa yang mengeluarkan surat tersebut.

“Setelah dikroscek, polisi tidak mengeluarkan surat itu,” ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/8).

Dikatakan Rikwanto, Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sedang menelusuri mengapa surat mobil Lamborghini dua pintu tipe SuperLeggera A/T dengan nomor mesin CEH 1005637 yang ditaksir seharga Rp 8,5 miliar itu bisa keluar.

“Sedang ditelusuri surat yang dimaksud. Bisa nanti ditelusuri ke dealernya,” ungkapnya.

Menyoal apakah bisa dikenakan pidana terkait pemalsuan surat, Rikwanto belum bisa memastikannya. “Kita lihat nanti hasil penelusurannya,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lulung sempat menunjukan surat keterangan pendaftaran kendaraan bermotor yang dikeluarkan Ditlantas Polda Metro Jaya. Surat tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2014. Ia mengaku tak berani membawa keluar Lamborghini itu, jika tak memiliki surat.

Surat tersebut diajukan atas nama PT The Djakarta Auto yang beralamat di Jalan Suryopranoto No. 10, Jakarta Pusat. Di dalamnya tertulis keterangan bahwa kendaraan tersebut sedang dalam proses pengurusan di Samsat Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Maulana Hamdan lengkap dengan stempelnya.

Merespon hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Restu Mulya Budiyanto, menegaskan pihaknya tak pernah mengeluarkan surat itu.

“Saya sudah kroscek ke Maulana, karena katanya dia yang tandatangani surat itu. Dia bilang tidak pernah. Diduga surat itu palsu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pelat nomor yang digunakan juga tidak terdaftar di seluruh Samsat Polda Metro Jaya. Diduga, pemilik atau dealer tak mengurus kelengkapan legalitas mobil sport mewah itu.

“Nopol itu (B 1285 SHP) masih kosong, belum terpakai. Kalau dia benar sudah mendaftarkan, harusnya ada data-datanya. Ini belum ada,” tandasnya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

261 thoughts on “Surat Lamborghini Milik Anggota DPRD DKI Palsu?

  1. James
    August 29, 2014 at 1:26 am

    Sita saja pak Polisi, karena itu pasti Uang Rakyat !!!

    1. AMASS.
      August 31, 2014 at 5:52 pm

      Usut /tuntaskan dan kalau terbukti tindakan criminal,,sanctie se-berat2nya,,Anggauta DPR(D) hrs menjadi contoh.,
      Usut juga dr mana uangnya,usut juga businessnya apa??? Zero toleransi “premanisme dlm pemrthan
      hrs mulai dibrantas.

  2. Anti+FPI
    August 31, 2014 at 8:55 pm

    Sikat tuh preman tanah abang.Anggota DPR apaan tuh norak naek lamborgini.Bukan kasih contoh,tapi pamer.

  3. K+H+Liat
    September 1, 2014 at 1:08 am

    Salah-2 Maulana tanda tangan, tapi ketahuan bodong dia mungkir.

Leave a Reply to K+H+Liat Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *