Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dinilai melanggar peraturan kampanye.
AHY ketahuan mengunjungi Vihara Dharma Bakti yang bersejarah di kawasan Petak Sembilan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis (19/1/2017).
AHY dan rombongan masuk ke Vihara itu menggunakan atribut kampanye. Lalu melihat-lihat ruangan yang pernah terbakar pada 2 Maret 2015 lalu.
Ketua Pengawas Pemilu Jakarta Barat, Puadi, angkat bicara terkait kelakuan AHY.
Dia menyebut, AHY telah melanggar ‘aturan main’ Pilkada. Dia diduga melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 69 Tentang Larangan Lokasi Kampanye.
“Disengaja mau pun tidak, dalam Pasal itu jelas tidak diperbolehkan berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan,” tutur Puadi saat dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (19/1/2017).
Dia menerangkan akan mengusut dugaan tersebut. Para saksi, seperti Panwas kecamatan, dan tim sukses AHY pun akan dipanggil guna dimintai keterangan.
“Pastinya kita akan selidiki dugaan ini,” ucap Puadi.
Saat ini, Panwaslu Jakarta Barat pun tengah menyelidiki pelanggaran yang dilakukan tim sukses AHY terkait lokasi Bimbingan Teknis (Bimtek) saksi pemilu. Bimtek yang diselenggarakan di sebuah sekolah tentu dianggap pelanggaran kampanye.( WK / IM )
yah AHY kelihatan Arogan nya, belum jadi Gubernur sudah Melanggar Peraturan, bagaimana nanti kalau seandainya jadi Gubernur ? kelihatannya hanya Ahok yang Bersih sedangkan Calon-calon lain bermasalah semua, maka tegaskan agar Masyarakat Warga Jakarta tetap memilih Ahok Djarot saja, bravo Aohk Djarot Numeru Uno
kampanye sebelumnya di Wihara Avalokiteshvara, Mangga Besar. Tim suksesnya yang terlihat di foto yang ajak AHY “mencemari” rumah ibadah. Tim suksesnya semakin tidak terpuaskan dengan syhawat politiknya