Terkait dengan pembelian lahan milik sendiri di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana akan memecat Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Aji.
Basuki mengatakan, dalam proses pembelian lahan untuk rumah susun (rusun) tersebut Ika telah menyalahi prosedur pembelian lahannya dengan membayar melalui pemegang kuasa lahan. Dinas Perumahan memang membeli lahan seluas 4,6 hektare dari Toeti Noezlar Soekarno, seorang warga yang mengaku memiliki surat hak milik atas lahan tersebut pada November tahun lalu.
“Bu Ika transfer bukan ke rekening pemilik yang punya sertifikat, tapi ke surat kuasa,” ujar Basuki di Balai Kota, Kamis (30/6).
Lahan tersebut dibeli seharga Rp 648 miliar. Namun ternyata berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015, lahan tersebut sudah menjadi aset Pemda DKI yang digunakan oleh Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta.
Basuki mencium ada sesuatu yang bermasalah karena ternyata pembelian justru dilakukan kepada pihak ketiga, dalam hal ini adalah pemilik kuasa Toeti yang bernama Rudi Iskandar. Hal tersebut bisa diketahui karena saat ini pihaknya sudah menerapkan pembayaran dengan transaksi non tunai.
Basuki juga menyampaikan terkait hal ini DKI digugat oleh Toeti dengan materi gugatan bahwa dia tidak menerima uang sebesar Rp 200 miliar, sisa dari uang yang sudah dibayarkan.
Kemudian, Basuki menyebutkan jika dia pernah mendapat laporan dari Ika bahwa Dinas Perumahan menerima uang Rp 9,6 miliar yang didapatkan dari Kepala Bidang Pembangunan dan Perumahan Dinas Perumahan DKI, Sukmana sebagai bentuk terima kasih dari pembelian lahan itu. Uang tersebut juga sempat ditawarkan kepadanya.
“Dia pikir aku demen duit. Dia nawarin belagak ketakutan. Jadi ya sudahlah, kita pecat saja besok!” pungkasnya.( SP / IM )