Sebanyak 281 Buruh Migran Indonesia Terancam Hukuman Mati pada 2015


Migrant Care mencatat, jumlah buruh migran yang terancam hukuman mati di 2015 mencapai 281 orang. Sebanyak 59 di antaranya telah dijatuhi hukuman mati, dan 219 orang lainnya dalam proses hukum, yakni pemeriksaan polisi dan proses peradilan.

“Hukuman mati terhadpa buruh migran Indonesia adalah puncak kegagalan Negara, baik negara asal maupun negara tujuan dalam melindungi hak asasi buruh migran. Sampai hari ini tercatat 281 orang buruh migran terancam hukuman mati di berbagai negara,” kata Direktur Migrant Care Anies Hidayah dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Lebih jauh Anis menyampaikan, dari 281 buruh migran yang terancam hukuman mati tersebut, sebagian besar berada di Malaysia. Jumlah buruh migran yang terancam hukuman mati di Malaysia mencapai 212 orang. Dari angka tersebut, 70 di antaranya divonis mahkamah rendah, 3 orang lainnya divonis tetap hukuman mati.

Selanjutnya, Migrant Care mencatat adanya 36 buruh migran yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. “Lima di antaranya vonis tetap dan menunggu eksekusi,” sambung Anis.

Buruh migran yang terancam hukuman mati juga terdapat di negara lainnya, yakni 28 orang di China, 1 di Qatar, 1 di Uni Eropa, 1 di Singapura, dan 1 orang di Taiwan.

Anis juga menyebutkan bahwa tahun ini merupakan puncak kegagalan pemerintah dalam menyelamatkan buruh migran dari ancaman hukuman mati. Hal ini terbukti dari adanya dua pembantu rumah tangga migran, yakni Siti Zaenab dan Karni yang dieksekusi mati di Arab Saudi pada April 2015.

“Eksekusi ini berlangsung setelah pemerintah Indonesia melakukan eksekusi mati terhadap 6 orang terpidana mati kasus narkoba pada Januari 2015,” ucap Anis.

Atas dasar itu, Migrant Care bersama sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran mendesak pemerintah untuk menghentikan eksekusi mati yang dianggap berpengaruh terhadap nilai tawar pemerintah dalam memperjuangkan nasib buruh migran dari jeratan hukuman mati di luar negeri.

Perwakilan Migrant Care lainnya, Wahyu Susilo menilai upaya Presiden Joko Widodo yang meminta kepada Raja Arab Saudi untuk membebaskan empat WNI dari hukuman mati bakal sia-sia jika pemerintah tidak berinisiatif menghapuskan hukuman mati di dalam negeri.

“Kita juga sedang melakukan eksaminasi kasus Mary Jane yang akan mendorong Indonesia yang seharusnya punya roadmappenghapusan hukuman mati,” ucap Wahyu.

Apalagi, menurut dia, kasus Mary Jane merupakan gambaran nasib buruh migran yang terjebak dalam bisnis narkoba sekaligus perdagangan orang. Ada kecenderungan bahwa buruh migran dijadikan kurir narkoba dengan modus pengiriman buruh migran ke luar negeri.( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Sebanyak 281 Buruh Migran Indonesia Terancam Hukuman Mati pada 2015

  1. Perselingkuhan+Intelek
    October 10, 2015 at 10:37 pm

    Kalau berpikiran seperti Anis tentang apa yang terjadi dengan TKI/Buruh Migran Indonesia terpengaruh dengan Hukuman Mati nya para Bandar Narkoba Asing yang di Hukum Mati, ya itulah berarti bahwa itu adalah Karma nya bagi Indonesia, paling tidak Negara lain akan Mengimbangi dengan apa yang dilakukan oleh Indonesia karena yang di Hukum Mati di Indonesia terdiri dari berbagai Bangsa.
    TKI yang terkena Hukuman Mati di Luar Negeri bukan berarti IPemerintah Gagal dalam hal ini akan Tetapi Mengapa yang dikatakan sebagai Buruh Migran TKI akan tetapi Melakukan Kriminal Narkoba dan Pembunuhan di Negara mereka Bekerja ? padahal mereka mencari Nafkah di Negara tersebut, kan seharusnyalah mereka Mentaati Peraturan dan Hukum Negara tersebut. Maka sangat janggal bila Mereka TKI melakukan Kejahatan akan tetapi Mengkritik Pemerintah Gagal ? kan gak lucu ?

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *