Satu WNI Ditangkap Karena Ikut Berencana Bunuh Dr Mahathir


Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan sebanyak dua warga Malaysia dan seorang WNI ditangkap karena telah merencanakan pembunuhan terhadap mantan Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad.

Ketiga pria tersebut termasuk di antara enam yang ditangkap di Kuala Lumpur, Selangor, Perak dan Penang pada tahun lalu karena terlibat dengan kelompok teroris Negara Islam (IS).

“Mereka adalah bagian dari sel ISIS yang dibentuk pada 2019 yang bertujuan untuk mempromosikan ideologi Salafi Jihadi, merekrut anggota baru, dan melancarkan serangan di Malaysia,” katanya seperti dilansir dari The Star, Sabtu (27/3).

Berdasarkan penyelidikan polisi, ketiga pria itu telah mengancam akan membunuh Mahathir dan beberapa anggota kabinetnya karena mereka dipandang sebagai pemerintah sekuler.

“Mereka juga berencana melancarkan serangan di kasino di Dataran Tinggi Genting dan pabrik bir di Lembah Klang,” katanya.

Menurutnya, orang-orang itu tidak dapat mempersiapkan serangan. Namun, mereka telah menyuarakan niat yang biasanya diungkapkan oleh tersangka militan atau pendukung ISIS. “Mereka sebenarnya tidak bisa merencanakan penyerangan, apalagi melakukan persiapan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa ketiga pria tersebut telah diadili dan dihukum berdasarkan Pasal 130B (1) (a) KUHP karena memiliki barang-barang yang berkaitan dengan kelompok teroris atau kegiatan teroris.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Satu WNI Ditangkap Karena Ikut Berencana Bunuh Dr Mahathir

  1. Perselingkuhan+Intelek
    March 28, 2021 at 3:11 am

    WNI tertangakap di Malaysia terlibat Politik, bila dikenakan Hukum Gantung sampai Mati ya salah sendiri mengapa turut campur politik negara lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *