Punya pimpinan hebat, KPK pede ladeni perlawanan hukum OC Kaligis


nasdem-belum-tunjuk-sosok-pengganti-oc-kaligis-di-partaiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak gentar melawan upaya perlawanan hukum dari pihak Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis). Sekalipun pihak OC Kaligis ahli di bidang hukum.

“Kita punya Profesor Indriyanto Seno Adji yang juga senior pengacara. Kita punya Jaksa Senior Pak Zul (Zulkarnain). Kita juga punya Adnan Pandu Praja pengacara dan juga notaris,” kata Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7).

Menurut Ruki, ahli di bidang hukum serta jumlah yang lebih banyak dari pimpinan KPK bukan ukuran lembaganya harus takut menghadapi perlawanan hukum dari pengacara kondang tersebut.

“Jumlah bukan soal,” tegas Ruki.

Ruki mempersilakan pihak OC Kaligis jika ingin melayangkan gugatan praperadilan. Namun, ditegaskan Ruki kalau pihaknya siap menghadapi OC Kaligis baik di sidang pengadilan maupun sidang praperadilan.

“Kami bukan hanya siap untuk berhadapan dia pengadilan, tapi juga di praperadilan kalau itu diajukan. karena itu hak, kami harus menghormati hak orang,” pungkasnya.

Sebelumnya, anak buah OC Kaligis, Alfian Bonjol mengaku tak terima atas proses hukum yang dilakukan lakukan lembaga antirasuah. Dia menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait hal tersebut.

“Kami akan koordinasi untuk berikan upaya hukum terbaik. Praperadilan akan dipertimbangkan,” ujar Alfian di gedung KPK selepas OC Kaligis dijebloskan ke rutan Guntur.

Dia mengklaim, bosnya itu telah kooperatif menjalankan proses penyidikan lembaga superbody. Bahkan, dengan memperlihatkan mimik kekecewaannya Afian menuding Ruki cs telah menzalimi Ketua Mahkamah ?Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

“Penangkapan dan penahanan terhadap bapak kami, OC Kaligis kami merasa terzalimi. Karena kemarin itu baru saksi dan panggilan pertama,” tandas Alfian.

Seperti diketahui, KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri yang disebut-sebut anak buah OC Kaligis di law firm OC Kaligis.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dollar Singapura. Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7).

Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur. Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *