Prabowo-Hatta Minta Pemungutan Suara Ulang di Seluruh Indonesia


Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Permintaan itu disampaikan tim pengacara Prabowo-Hatta dalam persidangan sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

“Pemohon (Prabowo-Hatta) meminta MK memutus dengan amar memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Indonesia,” kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, dalam persidangan tersebut.

Selain meminta pemungutan suara ulang, Prabowo-Hatta juga meminta MK memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Selain itu, MK diminta memutuskan bahwa KPU melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif, sehingga keputusan mengenai rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2014 yang ditetapkan KPU pada 22 Juli 2014 dibatalkan.

Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya, karena perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.

Selanjutnya, dalam perbaikan permohonan setebal 197 halaman yang diserahkan pada Kamis (7/8/2014) siang, tim hukum Prabowo-Hatta mendalilkan bahwa Pilpres 2014 cacat hukum dengan berbagai alasan.

Salah satunya, perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) faktual sebagaimana hasil rekapitulasi KPU pada 22 Juli 2014 dengan SK KPU No 477/Kpts/KPU/13 Juni 2014.

Selain itu, kuasa hukum Prabowo-Hatta juga menduga KPU beserta jajarannya melanggar peraturan perundang-undangan terkait pilpres.

Di antaranya UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5, Nomor 18, Nomor 19, dan Nomor 20, serta Peraturan KPU Nomor 21/2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Setelah itu, Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah yang dicantumkan dalam berkas gugatan, yakni pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-JK sebanyak 66.435.124 suara.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

10 thoughts on “Prabowo-Hatta Minta Pemungutan Suara Ulang di Seluruh Indonesia

  1. Pampam Gintings
    August 8, 2014 at 4:48 pm

    Wakakaka….

  2. Ray Tan
    August 8, 2014 at 5:55 pm

    Ambisi banget nih orang…..

  3. Robbie Santoso
    August 8, 2014 at 8:14 pm

    Itung sendiri

  4. james
    August 8, 2014 at 8:25 pm

    ambisi ala KUDA…….kalau diulang juga gak bakal Menang, malah semakin Merosot Suaranya……belum sadar juga si Wowo dari Ngimpinya yah !!! kasian malah semakin Sakit si Wowo tuh !!! sama Relawan dan Koalisinya sudah banyak yang Mengundurkan Diri karena Malu sama sikap si Wowo !!!

  5. james
    August 8, 2014 at 8:30 pm

    Gugatan ke MK saja Bakal di Tolak, apalagi Minta Pemilihan Suara Ulang ??? Berkas Amburadul, Saksi Amburadul, Bukti Amburasut !!! mau apa lagi loe Wowo ???

  6. james
    August 8, 2014 at 10:57 pm

    bayar dulu 4 Triliun…..punya duit gak segitu ??? dan siap-siap saja Kalah lagi !!!

  7. james
    August 8, 2014 at 11:00 pm

    ambisi ala KUDA WOWO…..kalaupun diulang gak bakal Menang malah semakin Merosot Hasil Suara si Wowo……belum sadar juga si Wowo dari

  8. pengamat
    August 9, 2014 at 3:28 am

    Tidak mungkin diulang di semua TPU, tapi hanya di TPU yang jokowi suaranya 100 %. Kemungkinan kecurangannya disana.

  9. MSSY
    August 9, 2014 at 9:33 pm

    Mestinya para KIAI yang ada di kubu capres no.1 MENASEHATI bahwa yang menentukan kalah dan menang ADALAH ALLAH SWT, INGAT ITU, gimana sih, bukannya malah ngompori, contoh tuh Mahfud MD dia orang hebat mengakui fakta yang ada. Kalau engga bakal KEWALAT tuh, karna KKN alias kebanyakan kufur nikmat.

  10. james
    August 9, 2014 at 10:52 pm

    maklum saja kemungkinan Para Kiai dikubu Capres no. 1 juga Kiai sama sablengnya sama si Wowo !!!

Leave a Reply to james Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *