Polisi Tangkap Pembuat Senjata Api Rakitan di Gambir


Pelaku akan bertransaksi dengan pembeli di salah satu hotel.

Satuan Reskrim Polsek Gambir, Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang tersangka berinisial R, pembuat sekaligus penjual senjata api (senpi) rakitan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua buah senpi rakitan yang akan dijual, tiga butir peluru serta sebuah alat gerinda.

Penangkapan tersangka R berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang penjual senpi akan bertransaksi dengan pembeli di salah satu hotel wilayah Gambir. Berkat laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka.

Setelah ditangkap, R kemudian dibawa polisi untuk mencari barang bukti lainnya. Dari hasil pencarian barang bukti, polisi mengamankan dua buah senpi rakitan jenis revoler, tiga buah peluru dan sebuah alat gerinda.

“Satu buah senpi rakitan ini dijual tersangka sekitar Rp1 juta kepada pembeli atau yang memesan senpi,” kata Wakapolsek Gambir, Komisaris Polisi Kasmono, Sabtu 29 Maret 2014.

Kini tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Gambir. R dijerat undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (eh)

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *