Polisi Tangkap 10 Mahasiswa UNS Saat Kunjungan Jokowi Di Solo


-Sebanyak 10 mahasiswa anggota BEM UNS Solo ditangkap polisi, Senin (13/9). Penangkapan dilakukan saat mereka menyampaikan aspirasi dengan membentangkan poster di depan kampus bertepatan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS, Zakky Musthofa Zuhad, mengatakan, 10 temannya itu kini berada di Mapolresta Solo.

Dikutip dari Solopos.com, salah seorang mahasiswa yang membentangkan poster di halte UNS Solo diamankan petugas keamanan pada pukul 11.13 WIB dan dibawa dengan mobil berwarna hitam. Selanjutnya, dua mahasiswa lain menghampiri teman yang diamankan, sehingga ketiganya dibawa dengan mobil yang sama.

Petugas kemudian mengamankan empat mahasiswa lain dengan mobil putih. Keempat mahasiswa ini sempat digeledah petugas sebelum dibawa ke Mapolresta Solo. Terakhir, aparat mengamankan tiga mahasiswa lain yang hendak menyampaikan asprirasi di depan kampus.

Zakky mengaku tidak mengerti kenapa rekan-rekannya diamankan aparat keamanan saat menyampaikan aspirasi. “Sekarang mereka dibawa ke Mapolresta [Solo]. Tadi teman-teman hanya ingin menyampaikan aspirasi lewat poster, tapi kemudian ditangkap. Kami juga tidak tahu salah kami di mana. Kami tertib, tidak berkumpul, poster-poster yang dibentangkan juga isinya sopan,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com.

Zakky menjelaskan, bahwa aksi dilakukan agar aspirasi mereka didengar oleh Presiden Jokowi secara langsung. ”Kami pernah sampaikan pesan ‘Bawa Pulang Jokowi’. Dan hari ini Pak Jokowi ke UNS. Ini jadi momentum kami untuk sampaikan aspirasi. Tentu [aspirasi tersebut] ada kaitannya dengan Pak Jokowi sebagai presiden. Nah kami ingin mengekpersikan keluhan kami ke Pak Presiden,” imbuhnya.

Zakky menambahkan pihaknya telah meminta diberikan ruang untuk menyampaikan pesan kepada Presiden Jokowi. Akan tetapi permintaan itu ditolak sehingga mereka melakukan aksi membentangkan poster untuk menyuarakan aspirasi.

“Kami sudah mencoba minta kepada kampus agar kita diberikan ruang untuk memberikan kajian, pesan, refleksi kepada Pak Jokowi, tapi tidak diperkenankan, sehingga kami sampaikan aspirasi dengan poster. Menurut kami posternya juga sangat sopan. Misalnya ‘Pak Jokowi Ayo Benahi KPK, Ayo Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu’,” imbuhnya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan tata cara penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh diabaikan. Meskipun kemerdekaan penyampaian pendapat itu dijamin undang-undang (UU).

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolresta Solo kepada wartawan menanggapi diamankannya sejumlah mahasiswa UNS Solo saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/9/2021) siang.

“Hanya kita berikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin UU, namun yang tidak boleh diabaikan adalah tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku,” tutur dia.

Regulasi yang dimaksud Ade yaitu memberitahukan kepada polisi terkait agenda dan materi yang harus diinformasikan atau diberitahukan tersebut. Tujuannya agar polisi memberikan pengamanan terhadap kegiatan atau genda unjuk rasa tersebut. Regulasi lain yakni larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19.

“Di tengah pandemi saat ini, semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari. Sebab kerumunan rentan terhadap penyebaran Covid-19 secara masif. Kita bersepakat penanganan dan pengendalian Covid-19 ini harus menjadi konsen perhatian kita bersama semua elemen agar bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik. Jika masyarahat sehat, ekonomi akan kuat dan pulih kembali dengan cepat,” terang dia. ( SH / IM )

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *