Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menyeret Ratna Sarumpaet ke kejaksaan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. “Tidak berapa lama lagi kita kirim ke sana (kejaksaan),” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018).
Menurut Argo Yuwono, polisi menilai tiga keterangan para saksi yang dikonfrontir pada 26 Oktober 2018 cukup untuk melengkapi materi pemberkasan kasus.
Seperti diberitakan sebelumnya, para saksi yang dikonfrontir adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Tim BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak.
“Untuk sementara ini cukup (periksa saksi),” ujarnya.
Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Kamis (4/10/2018) lalu.
Dia ditangkap saat hendak terbang menuju Negara Chili untuk menghadiri suatu acara. Ratna Sarumpaet resmi ditahan keesokan harinya, Jumat (5/11/2018).
Ratna Sarumpaet disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. ( Trb / IM )
Minta Tahanan Rumahy/Luar malah Berkasnya segera diserahkan segera ke Kejaksaan, bagus lebih cepat