Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Berita Bohong Ratna Sarumpaet Ke Kejaksaan


 Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menyeret Ratna Sarumpaet ke kejaksaan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. “Tidak berapa lama lagi kita kirim ke sana (kejaksaan),” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018).

Menurut Argo Yuwono, polisi menilai tiga keterangan para saksi yang dikonfrontir pada 26 Oktober 2018 cukup untuk melengkapi materi pemberkasan kasus.

Seperti diberitakan sebelumnya, para saksi  yang dikonfrontir adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Tim BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak.

“Untuk sementara ini cukup (periksa saksi),” ujarnya.

Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Kamis (4/10/2018) lalu.

Dia ditangkap saat hendak terbang menuju Negara Chili untuk menghadiri suatu acara. Ratna Sarumpaet  resmi ditahan keesokan harinya, Jumat (5/11/2018).

Ratna Sarumpaet disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. ( Trb / IM )

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Berita Bohong Ratna Sarumpaet Ke Kejaksaan

  1. Perselingkuhan+Intelek
    November 7, 2018 at 4:05 am

    Minta Tahanan Rumahy/Luar malah Berkasnya segera diserahkan segera ke Kejaksaan, bagus lebih cepat

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *