Pimpinan DPR Sarankan Pihak yang Tolak Pembubaran FPI Tempuh Jalur Hukum


Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyarankan pihak yang kontra terhadap pelarangan Front Pembela Islam (FPI) sebaiknya menempuh jalur hukum yang berlaku. Azis meminta tidak ada cara penolakan dengan mengumpulkan massa secara fisik di masa pandemi.

“Silakan menempuh ke PTUN, jangan sampai ada kegiatan fisik yang dapat berdampak pada peningkatan Covid-19,” ujar Azis dalam keterangannya, Sabtu (2/1).

Azis mendukung sikap dan langkah pemerintah melarang FPI karena kerap melanggar ketertiban dan keamanan masyarakat. Ditambah, ada dugaan sejumlah pengurus dan anggota FPI terlibat terorisme.

“Saya mendukung Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, tentu pemerintah sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat keputusan ini, terlebih ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain menurut Menkopolhukam,” ujar politikus Golkar ini.

Azis Syamsuddin juga mengajak kepada semua elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika serta masyarakat dapat tetap tenang dan tidak terprovokasi serta bijak dalam menyikapi ajakan-ajakan untuk menentang keputusan Pemerintah membubarkan FPI.

“Saat ini Pandemi Covid-19 belum berakhir yang ditandai dengan angka kasus Covid-19 baru yang terus meningkat setiap harinya, sehingga menghindari kerumunan massa adalah langkah terbaik untuk melindungi diri serta keluarga dari terpapar virus Corona,” tegasnya.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *