Pajak merupakan tumpuan sumber pembiayaan pembangunan bagi Indonesia. Dari
tahun ketahun porsi serta kontribusi dalam penerimaan negara semakin besar.
Tahun ini Menteri Keuangan mencanangkan akan menjadi momentum kebangkitan
pajak nasional. Karena tahun ini pajak akan menjadi sumber utama penerimaan
Indonesia, sebagaimana yang tertulis dalam APBN. Kontribusi sektor pajak
mencapai Rp 1.439,7 triliun atau 81,72 persen dari total seluruh penerimaan.
Direktur Jenderal Pajak telah menyiapkan sejumlah terobosan untuk memastikan
target penerimaan pajak tahun ini tercapai. Terobosan-terobosan itu antara lain,
perbaikan regulasi baik dalam rangka memperluas basis pajak maupun untuk
mendukung penegakan hukum. Kemudian terobosan di bidang penagihan aktif
khususnya melalui blokir rekening, penyitaan aset, pencegahan ke luar negeri dan
penyanderaan (gijzeling). Selain itu, Ditjen Pajak juga akan melakukan ekstensifikasi
dan pengawasan berbasis IT.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah melalui Departemen Keuangan cq Dirjen
Pajak tersebut sebenarnya tidak ada yang istimewa dalam memperbaiki sistem
pajak Indonesia. Bahkan beberapa Direktur Jenderal Pajak sebelumnya pernah
melakukan langkah-langkah yang dilakukan Dirjen Pajak yang sekarang.
Pemerintah dan stakeholders masih melihat potensi pajak Indonesia sebagai tax
rasio dan maximum budget, dimana penyelenggaraan pajak lebih menekankan pada
peran sebagai sumber penerimaan negara setinggi-tingginya.
Pada akhirnya keberhasilan penyelenggaraan pajak Indonesia, secara pragmatis
masih mendasarkan pada terminologi target penerimaan pajak. Hal ini dapat
menimbulkan implikasi yang kurang baik terlebih dalam pelaksanaan pemungutan di
lapangan. Mental yang terbangun dari para fihak terkait, dari saat merancang
regulasi pajak, pemungutan pajak sampai pemeriksaan pajak di lapangan,
cenderung lebih pada pengenaan pajak, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan
menekan wajib pajak demi pencapaian target penerimaan pajak. Petugas pajak
akan melakukan berbagai upaya untuk mengejar target penerimaan pajak. Seperti
Basuki Widodo Direktur INTAC ph 0878 7624 6213 / 0812 953 94 944/ 021 . 916 288 67.Email: intac_indonesia@yahoo.com
Indonesian Tax Care
Masyarakat Peduli Pajak
memaksakan pengenaan pajak, menolak keberatan, menolak permohonan
angsuran dll.
Tentu saja hal ini selain menyalahi prinsip pajak dan azas keadilan, cenderung akan
mengarahkan sistem pajak Indonesia sarat dengan berbagai masalah. Seperti
halnya yang terjadi dalam penyelenggaraan pemungutan pajak Indonesia selama ini.
Berbagai kepentingan masuk memanfaatkan lemahnya kondisi yang ada. Salah satu
bentuk kepentingan tersebut adalah munculnya berbagai modus korupsi pajak. Dari
oknum pejabat paling tinggi sampai tingkat pelaksana golongan rendah,
memungkinkan dapat melakukan kecurangan pajak. Target penerimaan menjadi
tameng untuk menutupi kecurangan mereka. Para oknum petugas pajak akan
“mendompleng” Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini selain menyalahi prinsip
pemungutan pajak Indonesia, juga berdampak buruk dalam penegakan kesadaran
masyarakat dalam membayar pajak.
Tentu saja, pada akhirnya fihak yang paling dirugikan adalah masyarakat. Karena
masyarakat sebagai fihak yang memiliki kewajiban membayar pajak. Masyarakat
menjadi fihak yang harus menanggung beban atas kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah. Bahkan ketika target penerimaan pajak tercapai maka dianggap
sebagai keberhasilan. Karena dianggap berhasil maka pemerintah akan
menetapkan tahun berikutnya target penerimaan yang lebih tinggi. Sebaliknya jika
target penerimaan pajak tidak tercapai, maka dianggap sebagai kegagalan. Karena
dianggap gagal, maka pemerintah akan melakukan berbagai perbaikan dan
kebijakan, agar target penerimaan pajak dapat dinaikan.
Sejak 1984 sampai dengan saat ini, sistem pemungutan pajak Indonesia menganut
prinsip self assessment system. Dengan prinsip ini, kesadaran pajak masyarakat
menjadi salah satu penentu keberhasilan pelaksanaan pemungutan pajak. Hal ini
dikarenakan masyarakat mempunyai peran aktif melakukan kewajiban pajaknya,
yaitu menghitung, melaporkan sampai membayar pajaknya. Untuk dapat
menjalankan kewajiban tersebut, fungsi pembinaan dan kesadaran masyarakat
harus diperkuat. Dengan tumbuhnya kesadaran pajak masyarakat, akan berdampak
pada penerimaan pajak. Inilah salah satu karakteristik prinsip self assessment
system, penerimaan pajak bersifat tidak langsung artinya penerimaan pajak
merupakan dampak dari keberhasilan dalam membangun sistem pembinaan dan
Basuki Widodo Direktur INTAC ph 0878 7624 6213 / 0812 953 94 944/ 021 . 916 288 67.Email: intac_indonesia@yahoo.com
Indonesian Tax Care
Masyarakat Peduli Pajak
kesadaran masyarakat. Jadi walaupun tujuan utama pajak adalah fungsi budgetair,
tapi saat berprinsip self assessment system maka kesadaran masyarakat harus
menjadi program utama yang harus dibangun. Oleh karena itu target penerimaan
harus benar-benar dipetakan sehingga potensi sesungguhnya dapat diketahui.
Dengan kata lain target penerimaan dalam sistem self assessment system bukan
pada target setinggi-tingginya (maximize) tapi pada titik keseimbangan (optimize).
Ambisi pemerintah untuk menutup kebutuhan anggaran negara melalui target
penerimaan pajak menjadikan pemerintah mengabaikan prinsip dasar pemungutan
pajak Indonesisia dan arah cita-cita pajak bangsa.
(Oleh : Basuki Widodo Direktur Indonesian Tax Care – INTAC*)
jelas sekali bahwa Pajak itu pemasukan Uang ke Kas Negara paling Besar, hanya saja selama ini banyak yang Kongkalikong dan Koruptor maka Negara dirugikan Besar sekali karena Para Koruptorlah yang Kaya bukan Negara dan Rakyatnya