Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri. Hal ini untuk memberikan kepastian pengembangan usaha di bidang penanaman modal dan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha, pemerintah melalui
Ketentuan untuk pembebasan bea masuk itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal.
Dalam PMK itu disebutkan, pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap mesin, barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat.
“Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri sebagaimana dimaksud, diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasah bea masuk,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (10/10).
Adapun jangka waktu impor, dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pembangunan industri tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal.
Sementara perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri serta siap produksi, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama dua tahun, sesuai kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Sedangkan bagi perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu dua tahun, menurut PMK ini, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama satu tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk .
PMK ini juga menegaskan, pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pengembangan industri, diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Sementara bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan industri, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30 persen dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling lama dua tahun; untuk jangka waktu pengimporan selama dua tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Pasal 5B PMK ini menyebutkan, perusahaan yang melakukan pembangunan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi selama dua tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Adapun bagi perusahaan yang melakukan pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30 persen, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi selama dua tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.( Mdk / IM )