Pemerintah akan Tindaklanjuti Putusan MK soal GKI Yasmin


Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pembekuan izin terhadap pembangunan GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat. Sikap pemerintah itu disambut baik oleh jemaat GKI Yasmin.

 

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Albert Hasibuan baru-baru ini mengatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pembekuan izin terhadap pembangunan GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bona Sikalingging hari Selasa (23/9) menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Menurutnya langkah itu seharusnya sudah diambil pemerintah sejak Mahkamah Agung membatalkan pembekuan izin terhadap pembangunan GKI Yasmin di Bogor.

Pengabaian putusan Mahkamah Agung oleh pejabat negara lanjutnya melanggar hukum. Menurutnya memang sudah seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  memperhatikan nasih kelompok minoritas yang terganggu kebebasan beragamanya

Bona mengatakan,”SBY sebagai Presiden tegurlah kepala daerah itu yang melanggar hukum. Bapak kan Presiden, dengan segala kewenangan, berdasarkan Undang-undang, konstitusi, silakan disampaikan kepada bawahannya harus segera mengoreksi tindakan itu. (Ini) supaya ditunjukkan secara jelas kepada rakyat Indonesia, siapa Presidennya.”

GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada tanggal 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota Bogor. Sejak penyegelan itu, Jemaat GKI Yasmin beribadah di halaman gereja dan di jalan. Namun karena selalu mendapat intimidasi, maka umat mengalihkan tempat ibadah di rumah jemaat.

Sebenarnya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut. Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor.

Di akhir masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Setara Institute mendesak Presiden Yudhoyono mencabut semua perundang-undangan maupun aturan yang mengganggu kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Peneliti Setara Institute Halili Hasan mengatakan Undang-undang PNPS No.1 tahun 1965 tentang larangan penodaan agama, Surat Keputusan Bersama pembatasan Ahmadiyah, peraturan daerah yang diskriminatif terhadap minoritas serta peraturan perundang-undangan lainnya harus segera dicabut.

Menurut Halili, selama ini semua peraturan perundang-undangan maupun aturan tersebut telah menjadi alat justifikasi bagi kelompok intoleran dan masyarakat pada umumnya dalam melakukan aksi kekerasan kepada kelompok-kelompok minoritas.

“Di beberapa daerah itu menonjol misalnya baliho-baliho dan selebaran-selebaran dan  yang lainnya yang mengajak untuk menghilangkan atau tidak memberikan ruang kepada kelompok minoritas itu marak dan itu dibiarkan padahal kita temukan di Yogyakarta penyesatan atas syiah dan balihonya besar-besar, balihonya itu berizin dan itu dibiarkan,” cetus Halili.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha membantah adanya pembiaran yang dilakukan pemerintah terkait kasus kebebasan beragama. Dia mengakui masih adanya gesekan atau perselisihan yang terjadi di masyarakat terkait toleransi beragama tetapi jumlahnya tidak banyak.

“Apakah ada tempat lain yang lebih menjanjikan kebebasan dalam hal kehidupan beragama sebaik di Indonesia, Kita bisa lihat kebebasan beragam di kita sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945  itu betul-betul  dijalankan dan dikelola oleh negara sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan. Negara tetap hadir di dalam untuk menyelesaikan perselisihan,” demikian jelas Julian Aldrin Pasha.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

8 thoughts on “Pemerintah akan Tindaklanjuti Putusan MK soal GKI Yasmin

  1. james
    September 24, 2014 at 5:45 am

    SBY nya Leemot, maka hingga sekarang belum selesai Persoalan ini, sebentar lagi SBY lengser, nah inilah salah satu Perkerjaan SBY yang belum di Selesaikan selama 4 tahun terakhir ini, kemana saja SBY ??? kerjaan kok belum selesai ???

  2. pengamat
    September 24, 2014 at 9:15 am

    kok bisa ada sekelompok orang yang memaksakan pembangunan rumah ibadah ditengah komunitas agama lain ? apa ngga sebaiknya dipindah saja ?

  3. James
    September 24, 2014 at 7:07 pm

    Konstitusi !!! MA bertindak sesuai Konstitusi bukan berdasarkan hanya sekelompok Warga Rasis, tidak ada dalam Pancasila itu !!! Kalau mau diam tinggal di Indonesia harus wajib mentaati Konstitusi dan Pancasila, kalau melAnggar berarti Membenci Negara Indonesia !!!

  4. pengamat
    September 27, 2014 at 12:14 am

    lebih baik, GKI yasmin dipindah saja ke lokasi lain di luar sana daripada cari masalah saja.

  5. james
    September 27, 2014 at 5:11 am

    yang Tidak Setuju GKI Yasmin Harus Diberangus Kaya Anjing

  6. pengamat
    September 28, 2014 at 1:03 am

    lebih banyak yang tidak setuju GKI yasmin. Kawatir diperas 10 % ama gereja dengan iming2 masuk surga.

    1. james
      September 28, 2014 at 11:01 pm

      dibanding Ajaran Mohammad loe tuh ….apaan ??? di Paksa serahkan Kurban dan Sedekah dibarengin Kurban Sunat Daging Mentah tuh !!! mau masuk Surga yang mana ??? apa Neraka ???

  7. james
    September 28, 2014 at 10:59 pm

    bukti Nyata yang Demo itu Bukan Warga setempat tapi orang Luar macem FPI macem loe juga

Leave a Reply to james Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *