Pemasungan Hak Sipil Bila DPR Panggil RRI Karena Hitung Cepat


Rencana pemanggilan Komisi I DPR-RI kepada RRI dan Kantor Berita Antara sehubungan dengan kegiatan kedua lembaga ini dalam melakukan quick count Pilpres 2014 dikecam  oleh Mantan Ketua Pijar Indonesia  Tri Agus Susanto yang kini Dosen Komunikasi di Jogyakarta. Apalagi pemanggilan tersebut dilakukan oleh politisi Komisi I DPR-RI yang berasal dari kubu Prabowo-Hatta.

Lembaga penyiaran publik berhak menyelanggarakan riset atau yang sejenisnya dan berhak pula menyampaikan hasilnya kepada publik. Hal ini dinyatakan oleh pakar komunikasi, Tri Agus di Yogyakarta, Senin (14-07-2014). “Adalah hal yang sangat biasa di berbagai negara demokrasi sebuah lembaga penyiaran publik melakukan riset dalam berbagai bentuk dan kemudian menyampaikannya kepada publik,” tegas mantan aktifis ysng pernah dipenjara 4 tahun karena  anti rezim Orde Baru.

Menurut Tri Agus, –yang sering terlibat dalam pemantauan pemilu di berbagai negara di dunia apa yang dilakukan oleh RRI dan KB Antara itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU dan prinsip-prinsip dasar HAM. “Riset, survei ataupun yang sejenisnya merupakan bagian dari hak mencari informasi, sementara publikasi terhadap hasilnya merupakan hak untuk menyebarkan informasi–sebagaimana yang dianut oleh prinsip HAM,” ujarnya.

Ia menyatakan, netralitas kedua lembaga tersebut, lanjutnya, tidak bisa diukur atau dilihat dari hasil riset mereka. “Apakah hasil quick count itu serta-merta mencerminkan netralitas sebuah lembaga penyiaran publik?,” tanyanya. Sebaliknya, ia mendukung jika sebuah lembaga penyiaran publik melakukan aktifitas riset termasuk quick count sebagai bagian dari kerja jurnalistik.

Lebih lanjut ia menyatakan, Komnas HAM perlu turun tangan membela RRI dan KB Antara. “Pemanggilan RRI oleh Komisi I DPR-RI karena dianggap tidak netral potensial mengarah pada pembelengguan hak-hak sipil dan politik,” ujar dosen ilmu komunikasi STPMD (Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa) Yogyakarta itu menutup pembicaraan.***

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Pemasungan Hak Sipil Bila DPR Panggil RRI Karena Hitung Cepat

  1. james
    July 16, 2014 at 1:38 am

    Komisi 1 DPR mau main CURANG seperti Prahara !!! RRI dan Antara mereka mempunyai hak Siar ataupun Real Count, ingat akan Kebebasan Pers, ini bukan Jaman Orde Baru loh !!! jangan main se eanknya loe DPR, yang mengangkat loe kan itu Rakyat ??? apa sekarang mau tunggu Rakyat Kehilangan Kesabarannya ???

  2. BEGA
    July 17, 2014 at 4:28 am

    HIDUP RRI…..!!!!!! MAJU TERUS….. BUKTI….. BAHWA MEREKA HAUS KEKUASAAN ATAU CARI AMAN……

Leave a Reply to james Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *