Pakar Hukum: Tak Didukung Data, Gugatan Prabowo Sulit Dikabulkan


Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan hasil pemilu presiden memang ditentukan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam hal ini, lanjutnya, MK tidak bisa semena-mena membuat keputusan.

“Semuanya harus berdasarkan data dan fakta,” ujar Refly saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (30/7/2014).

Refly sendiri melihat, gugatan hasil pilpres yang dilayangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke MK sulit dikabulkan. Pasalnya, gugatan tersebut tidak didukung oleh data dan fakta meyakinkan.

“Mungkin berat dikabulkan, karena mereka tidak bisa membuktikan kecurangan dengan data dan fakta. Mereka lebih banyak mempermasalahkan iregulitas atau hal-hal yang tidak lazim, yang tak bisa diverifikasi,” ujar Refly.

Menurut Refly, dalam gugatan ini yang dibutuhkan adalah alat bukti signifikan berupa data dan fakta. “Kalau memang terjadi kecurangan, buktinya apa? Datanya apa?”

Refly juga menepis kekhawatiran jika para hakim di MK, yang beberapa di antaranya berasal dari partai politik pendukung Prabowo-Hatta, akan cenderung membuat keputusan yang menguntungkan Prabowo-Hatta.

Refly menegaskan, hal itu sulit terjadi karena independensi hakim MK tidak hanya ditentukan oleh faktor internal, tapi juga eksternal, yakni pengawasan publik. Apalagi kredibilitas MK saat ini tengah jatuh akibat kasus Akil Muchtar, sehingga gugatan ini menjadi kesempatan bagi hakim untuk mengembalikan kredibilitas MK tersebut.

Terkait klaim Prabowo-Hatta bahwa kecurangan massif terjadi dalam pilpres 9 Juli 2014, menurut Refly, klaim itu justru merugikan Prabowo. “Karena berarti Jokowi kuat, dia bisa mempengaruhi, bisa menentukan.”

Kendati menjadi pihak yang digugat, Refli menyarankan sebaiknya kubu Jokowi-Jusuf Kalla juga menyiapkan data dan fakta menghadapi gugatan. “Intinya siapa yang kuat fakta dan data, itu yang dimenangkan

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

3 thoughts on “Pakar Hukum: Tak Didukung Data, Gugatan Prabowo Sulit Dikabulkan

  1. james
    August 2, 2014 at 11:58 pm

    LANGSUNG TOLAK SAJA …..semua Gugatan Anak Kecil Cengeng saja….

  2. anto
    August 4, 2014 at 9:14 am

    Kecurangan yg mn lgi si yg dituntut csny wowo, pengen jdi pejabat aja kok muter”, dbilang lawanny curang lah, bohong lah, pencitraan lah, dll….. ngaca dong pendukung wowo apa dia bersih, gw jdi ksian sama wowo dbohongin csny…

  3. James
    August 4, 2014 at 7:36 pm

    Itu
    Ah Wowo, belum melakukan sesuatu untuk Negara tapi Sudah Banyak Menuntut dari Negara, kebalikannya dari Motto Presiden Kennedy…….do not ask what my country can do but ask what can I do for my country

Leave a Reply to anto Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *