MK Diminta Tak Ragu Pidanakan Saksi Palsu


 Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tidak ragu untuk memidanakan saksi yang memberikan kesaksian palsu di depan pengadilan dalam perkara Pilpres 2014.

Bukan hanya saksi, pihak yang menghadirkan juga dapat dijerat pidana sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

“Kalau MK ingin menjaga wibawa harus mempersoalkannya dan melaporkan tindak pidana kesaksian di bawah sumpah palsu,” kata praktisi hukum, Frans Hendra Winarta, kepadaSP, di Jakarta, Kamis (14/8).

Apabila berbohong di depan pengadilan, Frans menyebut, saksi-saksi yang dihadirkan baik oleh pemohon pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta Rajasa, termohon KPU, dan terkait pasangan nomor urut 2 Jokowi-Jusuf Kalla (JK) diancam pidana tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 242 KUHP yang mengatur mengenai pemberian sumpah palsu dan keterangan palsu yang diberikan di atas sumpah.

Menurutnya, langkah-langkah pemidanaan tersebut dapat diterapkan mengingat, dalam perkara pilpres, hakim Konstitusi telah mengingatkan para pihak dan saksi-saksinya.

Bahkan, Ketua MK Hamdan Zoelva dalam persidangan telah menegaskan, keterangan atau kesaksian palsu dapat dipidana tujuh tahun penjara.

“Saksi-saksi itu disumpah sewaktu bersaksi atas nama Tuhan menurut agamanya jadi harus jujur katakan apa yang dia lihat, dengar, dan alami. Kalau berbohong kena sumpah palsu. Pihak yang menyodorkan saksi kalau terlibat bisa kena hukuman,” jelasnya.

Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma mengatakan, saling bantah dalam perkara pilpres yang berjalan di MK menandakan adanya pihak-pihak yang berbicara jujur dan sebaliknya.

Demi menjaga tegaknya wibawa MK maka langkah pemidanaan dianggap perlu diterapkan mengingat dalam sidang majelis MK kerap menegur saksi-saksi.

“Saya sepakat MK merekomendasikan bagi saksi-saksi yang berbohong untuk diarahkan ke polisi karena telah melakukan keterangan palsu dan sumpah palsu. Hakim akan menilai ini adalah keterangan palsu dan merekomendasikannya pada polisi untuk menindak. Dia hanya merekomendasikan dan polisi yang akan melaksanakan,” kata Alvon.

Lebih lanjut, Alvon menyebut, pihak-pihak yang berperkara termasuk Bawaslu juga dapat melaporkan pihak yang dianggap memberikan kesaksian palsu yang tidak sesuai dengan data maupun fakta.

Deputi Direktur Perkumpulan untuk pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi mengatakan, dalam perkara pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, salah satu pihak yang berperkara pernah dilaporkan ke Mabes Polri karena dianggap memberikan kesaksian palsu. Namun, perkara tersebut tidak jelas tindaklanjutnya.

“Pengacara atau tim pengacaranya pernah dilaporkan ke Mabes Polri karena dugaan mengarahkan saksi untuk bohong. Tetapi tidak jelas perkembangannya,” kata Veri.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

226 thoughts on “MK Diminta Tak Ragu Pidanakan Saksi Palsu

  1. James
    August 14, 2014 at 8:31 pm

    Wow, pak Frans H. Winarta ikut memberikan pernyataan juga dalam hal Pilpres 2014 ini, keren deh, bravo pak Frans !!! It id a big surprise !!!

  2. James
    August 14, 2014 at 8:39 pm

    Wajib di Pidanakan Para Saksi Palsu, semoga MK dapat menegakkan hukum di Indonesia, terutama Saksi dari Kubu si wowo saksi rongsokan semua!!!

  3. james
    August 15, 2014 at 1:15 am

    mendukung Pernyataan Pak Frans H. Winarta dalam hal Mengingatkan MK untuk Menjaga Wibawa MK dengan Pemidanaan Saksi Palsu, Saksi Bohong, Keterangan Palsu dan SumpahPalsu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *