Pajak Barang Mewah Dihapus, Ini Kata Pengelola Mal


Harga barang bisa bersaing dengan Singapura.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta menyambut baik kebijakan pemerintah, melalui Kementerian Keuangan yang memutuskan untuk menghapuskan sejumlah barang yang selama ini masuk dalam objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta, Ellen Hidayat, mengatakan, penghapusan ini membuat harga sejumlah barang mewah yang dijual di Indonesia bisa bersaing dengan dengan negara tetangga, seperti Singapura.

“Itu sangat bagus. Kami menyambut baik keputusan dari pemerintah,” ujarnya di Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2015

Menurut dia, dengan penghapusan pajak PPnBM tersebut, masyarakat tidak perlu jauh-jauh berbelanja di Negeri Singa tersebut.

“Untuk barang tertentu, masyarakat Indonesia biasanya harus berbelanja ke negara lain, itu kan menghabiskan devisa. Jadi kenapa tidak kita bawa barang ke sini. Kalau begitu untuk apa belanja di negara lain, kalau di sini bisa lebih murah,” tuturnya.

Ellen mengungkapkan, dengan penghapusan PPnBM ini, perbandingan harga antara barang bermerek yang sama di Indonesia dengan negara lain akan bisa ditekan. Meski harganya bervariasi, setidaknya, harga barang mewah tersebut diperkirakan bisa lebih murah 20 persen ketika PPnBM dihapuskan.

“Ini bisa di-compare, kita bisa lebih murah 20 persen. Misalnya, di Singapura ada pajak refund 7 persen, tapi di Indonesia pajaknya sudah dikurangi 20 persen,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada pekan lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengumumkan kebijakan penghapusan sekitar 33 barang dari objek PPnBM. Kebijakan ini rencananya baru berlaku 9 Juli mendatang ( VV / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *