Pemerintah optimistis, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah akan lolos dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat meskipun anggota DPR telah berganti periode nanti. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menerbitkan perppu ini dalam waktu dekat.
“Tentu dengan keyakinan seperti itu, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dikeluarkan (perppu),” kata Gamawan saat ditanya apakah pemerintah optimistis bahwa perppu ini akan lolos pembahasan DPR atau tidak.
Gamawan selesai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (30/9/2014). Salah satu agenda rapat ini adalah mematangkan rencana penerbitan perppu, baik dari segi teknis maupun non-teknis. Gamawan mengatakan, perppu merupakan subyektivitas Presiden yang nantinya akan diuji secara obyektif oleh DPR.
“Silakan saja. Tentu pada masa sidang berikutnya akan diuji obyektif oleh DPR,” sebut dia.
Gamawan juga menyampaikan bahwa penerbitan perppu ini sudah memenuhi syarat, seperti yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009. Menurut Gamawan, ada tiga kriteria penerbitan perppu yang diatur dalam putusan MK.
Pemerintah kemudian menerjemahkan tiga kriteria tersebut dan menganggap penerbitan perppu ini telah memenuhi kriteria. Namun, Gamawan tidak mengungkapkan lebih jauh apa saja kriteria yang dimaksudnya itu. Dia menilai, dasar penerbitan perppu tidak hanya karena kondisi genting dan memaksa.
“Kalau kita hanya lihat genting dan memaksa di Pasal 22 itu terlalu umum ya, tentu ada ukuran dalam putusan MK 138 itu. Ada tiga kriteria yang kemudian kita terjemahkan,” sambung Gamawan.
Klausul uji publik dihilangkan
Perppu yang akan diterbitkan pemerintah ini memuat mekanisme pilkada secara langsung, tetapi dengan sejumlah perbaikan. Menurut Gamawan, redaksional dalam perppu ini tidak sepenuhnya sama dengan usulan Partai Demokrat mengenai opsi pilkada langsung dengan 10 syarat.
“Sepuluh perbaikan itu jadi muatan dalam perppu itu. Misalnya, uji publik yang dulu disebutkan di rapat paripurna harus lulus atau tidak, itu kini tidak lagi. Yang penting masyarakat bisa uji calon itu secara terbuka,” ucap Gamawan.
Sebelumnya, SBY menyatakan tengah mempersiapkan perppu. Rencana mengajukan perppu ini disampaikan SBY setelah melakukan konsolidasi dengan kader Partai Demokrat, siang tadi. SBY akan mengajukan perppu ke DPR setelah menandatangani draf RUU Pilkada yang baru disahkan dalam rapat paripurna pada pekan lalu.
Selanjutnya, Presiden menyerahkan masa depan usulan perppu ini kepada DPR. Mengenai apakah usulan perppu ini diterima atau tidak, hal tersebut menjadi keputusan DPR.
“Kalau sesungguhnya DPR juga mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, mestinya sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang kita anut lima tahun mendatang,” kata SBY.
Halah si SBY ini tetap saja Tidak Mampu memberi Keyakinan Kepastian kepada Rakyat Indonesia, sudah dasarnya Lemot Segala Bidang !!!