“Nunun Janji Beberkan Semuanya ke Penyidik”


Nunun berjanji akan membeberkan secara terbuka siapa saja yang terlibat. Uang dari mana

Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie Daradjatun, kini sedang terbaring di RS Polri Jakarta Timur karena sakit. Namun pengacara istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini menginformasikan bahwa dalam waktu dekat kliennya siap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi .

“Kata dokternya sih dalam waktu dekat sudah bisa menjalani pemeriksaan,” ujar pengacara Nunun, Partahi Sihombing saat berbincang dengan VIVAnews.com, Selasa 13 Desember 2011 malam.

Menurut dia, kondisi Nunun saat ini sudah membaik. Nunun yang sempat buron itu, kini sudah bisa makan. “Tapi masih perlu sedikit istirahat,” katanya. Nunun, kata Partahi, sudah berjanji akan berterus terang di hadapan penyidik KPK.

Buronan yang ditangkap oleh interpol di Thailand pada Rabu 7 Desember 2011 ini sudah berkomitmen akan membeberkan siapa-siapa saja yang terlibat dalam suap pemilihan DGS BI 2004 tersebut. “Ibu sudah berjanji akan bercerita, membuka siapa yang terlibat. Itu sudah dinyatakan,” katanya.

Partahi menambahkan, keterusterangan Nunun itu sangat penting untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa yang terlibat dalam kasus suap itu bukan hanya dirinya. “Kita akan buka dan buktikan kepada masyarakat siapa saja yang harus bertanggung jawab,”ujar dia.

Dalam beberapa sidang terdakwa penerima cek pelawat, Nunun dianggap saksi kunci. Nunun diduga menebar 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada 26 anggota Komisi IX Bidang Keuangan DPR periode 1999-2004. Sebanyak 26 mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP.

Sebelum 26 mantan anggota Dewan itu, empat mantan anggota DPR lainnya sudah divonis dengan hukuman beragam. Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Juhaeri, dan Endin AJ Soefihara divonis antara satu hingga 2,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa uang yang diterima politisi PDIP, Dudhie Makmun Murod, berasal dari Komisaris PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaetie. Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan juga terungkap cek pelawat diterima Dudhie cs berasal dari Nunun melalui mantan stafnya Ahmad Hakim Safari atau Arie Malangjudo. Majelis hakim juga menilai, cek perjalanan yang diterima Hamka Yandhu cs berasal dari Nunun Nurbaeti Daradjatun. Pernyataan majelis hakim tertuang dalam pertimbangan vonis untuk Dudhie terkait kasus ini. Dudhie sendiri akhirnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Nunun yang melarikan diri ke luar negeri itu berhasil ditangkap oleh interpol Thailand pada 7 Desember 2011. Nunun dipulangkan ke Indonesia pada 10 Desember 2011.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *