Novanto menang praperadilan, KPK rinci kejanggalan-kejanggalan


novanto-menang-praperadilan-kpk-rinci-kejanggalan-kejanggalan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan proses praperadilan dari Ketua DPR Setya Novanto terkait penetapan status tersangka keempat dari kasus e-KTP. Daftar kejanggalan itu kata Febri, masih dalam proses perincian.

Namun mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini sempat mengungkapkan salah satu kejanggalan yang dirasa oleh tim KPK yaitu terkait bukti permulaan yang cukup. Menurutnya ketika menetapkan sebagai tersangka, KPK sudah memiliki bukti yang cukup dengan setidaknya memiliki dua alat bukti.

“Itu sedang dirinci lebih jauh yah (soal kejanggalan),” kata Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

“Bahkan KPK memiliki bukti yang lebih banyak dibanding yang kita sampaikan di praperadilan kemarin. Apakah itu kemudian dipandang tidak cukup oleh hakim praperadilan itu tentu salah satu poin yang kita cermati lebih lanjut dalam proses analisis berikutnya,” ungkapnya.

Febri mengungkapkan bahwa ketika menetapkan Ketua DPP Partai Golkar itu sebagai tersangka KPK telah mempunyai paling tidak tiga bukti yang mendukung. Mulai dari keterangan saksi hingga dokumen pendukung.

“Ada setidaknya tiga bukti yang kita miliki dengan beberapa orang yang kita ambil beberapa orang yang kita sampaikan juga beberapa dokumen dan surat-surat dan juga keterangan dari ahli. Artinya bukti itu cukup dari mulai penyelidikan dan penyidikan dari pihak-pihak lain apalagi proses persidangan,” ujarnya.

Tidak hanya mencermati putusan praperadilan yang mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki oleh KPK saja yang akan dianalisa lebih lanjut. Peran Novanto juga pun juga masih akan terus di dalami.

“Indikasi peran SN (Setya Novanto) yang diduga bersama-sama dengan pihak lain akan kami cermati lebih lanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Putusan ini diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.

“Maka penetapan termohon kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah,” kata Cepi saat membacakan putusan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Novanto menang praperadilan, KPK rinci kejanggalan-kejanggalan

  1. Perselingkuhan+Intelek
    September 30, 2017 at 5:18 am

    Koruptor menang lawan KPK, team pembela SN hebat karena dibayar Mahal sekali oleh si Korup Novanto, di Indonesia tetap saja Uang berperan kuat sekali, siapa yang kuat bayar mahal disitulah letaknya Kemenangan Hukum

    1. MSSY
      September 30, 2017 at 8:16 pm

      Kejahatan kelihatan menang, sebenarnya sedang terjun ke dalam NERAKA JAHANAM dan azab akan segera menimpa bagi orang-orang yang MENGHIANATI BANGSANYA. Azab Allah lebih pedih yang akan diterima bagi orang-orang pendusta. “KEJAR TERUS KPK, RAKYAT BERSAMA MU”

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *