LSM Malang Laporkan Korupsi Rp 163 Miliar ke KPK


Malang Corruption Watch (MCW) melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Wakil Koordinator MCW, Hayyik Ali Muntaha, kasus korupsi itu terjadi selama dua tahun dan merugikan negara Rp 163 miliar.

“MCW meminta agar KPK menjadikan Malang sebagai target operasi agenda pemberantasan korupsi,” kata Hayyik, Selasa, 14 Oktober 2014.
Menurut Hayyik, kasus korupsi di Kabupaten Malang meliputi pembangunan pasar, instalasi air minum PDAM, korupsi perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perizinan pemanfaatan sumberdaya alam, pertambangan, dana hibah, dan asuransi DPRD.

Di Kota Malang, dugaan korupsi meliputi pembangunan Kedungkandang, proyek paku jalan, proyek drainase, uji kir, dan pajak. Sedangkan kasus korupsi di Batu antara lain penggelapan dana pajak, bantuan ternak, perjalanan dinas DPRD, dan perizinan pengembangan hotel.
Hayyik mengatakan sejumlah kasus telah ditangani Kejaksaan dan Kepolisian, namun tidak ada perkembangan yang signifikan. Apalagi kasus tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan penyelenggara negara. “Jika dibiarkan, bakal terjadi usaha untuk melakukan korupsi yang lebih besar.” MCW, kata Hayyik, menyiapkan data dan dokumen untuk penyelidikan kasus tersebut.

Menanggapi laporan MCW, juru bicara KPK, Johan Budi, meminta kelengkapan data dan dokumen agar memudahkan penyidik dalam menangani perkara. “Banyak kasus korupsi yang dibongkar di daerah,” katanya. KPK bahkan akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor untuk menghindari ancaman kekerasan.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “LSM Malang Laporkan Korupsi Rp 163 Miliar ke KPK

  1. James
    October 14, 2014 at 7:38 pm

    Semoga KPK bertindak Cepat dan Tegas demi Indonesia Hebat

Leave a Reply to James Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *