KPK Tetapkan Suryadharma Ali sebagai Tersangka dalam Kasus Baru


Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka dalam kasus baru. Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

“Sudah jadi tersangka,” ujar pimpinan sementara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Johan tak membantah saat dikonfirmasi bahwa penetapan tersebut terkait dana operasional menteri di Kementerian Agama. Namun, ia tak mengetahui kapan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus itu diterbitkan.

“Belum dapat info soal tanggal sprindik. Pemeriksaan saksi belum,” kata Johan.

Sebelumnya, Johan menyatakan bahwa KPK telah mengembangkan kasus terkait penyelenggaraan ibadah haji. Namun, ia tidak menyebutkan kejelasan status hukum Suryadharma. Awalnya, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Dalam pengembangannya, KPK menerbitkan sprindik baru untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2011. Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Kuota haji diduga juga diberikan kepada wartawan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.( Kpk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *