Kuasa Hukum: Anak Buah BG Ikut Menangkap BW


“Ada hubungan apa dengan BG yang dikasuskan di KPK?”

Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto melihat adanya kejanggalan dalam proses penangkapan Bambang oleh petugas Kepolisian pada Januari lalu. Kejanggalan tersebut, terlihat dari adanya petugas yang bukan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Ketua Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Asfinawati, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekomendasi Ombudsman, diketahui salah satu petugas yang ikut menangkap Bambang adalah Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak. Padahal, dia tidak tercatat masuk pada surat perintah penangkapan Bambang.

“Kalau kembali ke rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Kombes Viktor ditindak. Dia ikut menahan, tetapi tidak ada di sprindik,” kata Asfinawati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Februari 2015.

Dia menuturkan, berdasarkan pendalaman dari sejumlah saksi, Ombudsman menyebut bahwa pada saat penangkapan Bambang, status Viktor adalah Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol). Kepala Lemdikpol ketika itu adalah Komjen Budi Gunawan, yang sempat ditetapkan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Asfinawati mempertanyakan kaitan antara Budi Gunawan dengan Viktor yang ikut menahan kliennya tersebut. “Ada hubungan apa dengan BG yang dikasuskan di KPK?” ujar dia.

Menurut Asfinawati, pihak Bareskrim harus cepat menanggapi kejanggalan ini, karena itu termasuk dalam pelanggaran serius. “Kalau tidak, publik akan bertanya kalau orang-orang tertentu sangat cepat, tetapi untuk Viktor tidak,” kata dia.

Diketahui, pada salah satu poin rekomendasi, Ombudman menyebut bahwa dalam melakukan penangkapan, penyidik wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka, menyebutkan alasan penangkapan, uraian singkat perkara, tempat tersangka diperiksa, dan penyidik yang melakukan penangkapan yang mengacu kepada surat perintah penyidikan.

Pada surat perintah penangkapan Bambang Widjojanto, tidak tercantum nama Kombes Pol. Viktor E Simanjuntak yang pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol). Untuk itu, keberadaan Kombes Pol. Viktor E Simanjuntak dalam melakukan penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan.

Bahkan, menurut Ombudsman, terdapat dua anggota Polri berseragam dan membawa senjata laras panjang di lokasi penangkapan. Hal itu pun tidak dibenarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

213 thoughts on “Kuasa Hukum: Anak Buah BG Ikut Menangkap BW

  1. James
    February 24, 2015 at 9:13 pm

    sudah terlihat karakter buruknya BG, disuruh Mengundurkan Diri sebagai Calon KaPolRI saja oleh Jokowi, BG sudah Membangkang, kalau belum dilantik saja sudah Membangkang apalagi sudah diLantik akan lebih dari Membangkang, mungkin saja melakukan Kudeta

  2. James
    February 24, 2015 at 9:14 pm

    POLRI adalah PREMAN Berseragam Resmi

Leave a Reply to James Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *