Ini Kejanggalan Penetapan Novel Baswedan sebagai Tersangka


Lembaga bantuan hukum Jakarta mengungkap adanya kriminalisasi terhadap Novel Baswedan,penyidik Komisi Pemberantas Korupsi, Novel Baswedan. Anggota LBH Jakarta yang juga sekaligus kuasa hukum Novel, M. Isnur mengatakan Novel dilaporkan oleh polisi dalam kasus dugaan penganiaayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet.

“Laporan polisi terhadap Novel Baswedan dibuat oleh polisi bukan masyarakat,” kata M.Isnur, Rabu, 25 Februari 2015.

Polisi kembali mengangkat kasus Novel Baswedan dengan membuat surat perintah penyidikan lanjutan tertanggal 17 Februari 2015. Kasus Novel ini mencuat pertama kali pada 2012. Ketika itu, Novel sedang mengusut kasus Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Pada 2012 itu, polisi sempat menggeruduk KPK untuk menangkap Novel. Kasus ini kemudian dihentikan sementara setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyudahi perseteruan KPK-Polri ketika itu.

Menurut Isnur terdapat beberapa kejanggalan atas kasus ini. Pertama, polisi melaporkan Novel atas dugaan penganiaayan hingga korban meninggal. Namun nyatanya, keluarga korban justru melindungi Novel.

Selain itu, Novel tak berada di lokasi penyiksaan dan penembakan saat kejadian. Ia baru empat hari menjabat sebagai Kasat Reskrim. “Justru di lokasi kejadian Ada Wakapolres dan Kabag Ops, atasan Novel,” kata Isnur.

Isnur menganggap upaya kriminalisasi Novel karena adik Anies Baswedan ini kerap memberantas judi, pembalakan hutan, dan peredaran narkoba. Isnur menduga Novel sangat dibenci oleh kawan sejawatnya dan provost.

Serangan kepolisian tak main-main, bahkan anak buah Novel dan pihak yang diduga tak terlibat turut disidangkan dan diancam diberi sanksi. Akhirnya untuk melindungi anak buah, Novel mengambil alih tanggung jawab. Di Polres Novel diberi sanksi teguran. Tapi, tiba-tiba Polda Bengkulu mengeluarkan penahanan selama 7 hari.

Dalam surat pemanggilan, Novel dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP jo 422. Isnur menilai adanya kejanggalan karena pasal soal kematian tersangka tak dimasukkan. Keterangan korban juga simpang siur. Dalam pemeriksaan kasus ini, kata Isnur, tak ada polisi lain yang menjadi tersangka. “Padahal di lokasi banyak pelaku,” kata dia.

Sejumlah pihak menyebutkan Novel sengaja dikriminalisasikan karena menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator surat izin mengemudi dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada 2012. Djoko sudah dihukum dan kasus Novel akan kadaluarsa tahun depan.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

211 thoughts on “Ini Kejanggalan Penetapan Novel Baswedan sebagai Tersangka

  1. AMASS.
    February 25, 2015 at 2:04 pm

    WASPADA .:Kalau lihat “sepaak dan terjang “kepolisian ” , Ada “Pamen”(perwira menengah) terutama “Pati” (perwira tinggi )nya , yg sdh mempraktekkan ala – “Gestapo” dan “Pasukan SS” zamannya Nazi.-Djerman .

  2. James
    February 25, 2015 at 10:47 pm

    setuju memang demikianlah pekerjaan Polisi, tidak diragukan lagi, Jokowi Tidak Tegas Polisi MemBandel !!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *