KPK: Kewenangan DPR Semakin Kuat, itu Mengerikan


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai kewenangan DPR periode 2014-2019 semakin besar dan itu dianggap cukup mengerikan terkait potensi korupsi.

Bambang mencontohkan, hasil dari diubahnya UU MD3, mengakibatkan terbatasnya mekanisme kontrol terhadap DPR. Dalam hal ini, dihapusnya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR.

Padahal, BAKN adalah alat kelengkapan DPR yang seharusnya menerima sekaligus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan potensi kerugian negara.

“Jadi, temuan BPK siapa yang menindaklanjuti?” tanya Bambang retoris dalam acara diskusi di Jakarta, Minggu (19/10).

Ditambah lagi, lanjut Bambang, hasil pemilihan di DPR, tujuh dari sembilan anggota BPK terpilih berasal dari partai politik (parpol). Sehingga, dianggap semakin mengerikan karena potensi konflik kepentingan semakin kuat.

Sementara itu, ujar Bambang, wakil rakyat periode 2009-2014 berhasil mewariskan adanya hak aspirasi bagi penerusnya yang dibarengi dengan minusnya mekanisme pertanggungjawaban.

“Teman-teman di DPR sekarang ada hak aspirasi, dana aspirasi. Tetapi, mekanisme kontrolnya bagaimana? Kalau dulu ada pertanggung jawaban di fraksi, kalau sekarang tidak ada,” ungkap Bambang.

Maka wajar jika Bambang menganggap kewenangan DPR kedepan cukup mengerikan dengan tidak adanya mekanisme untuk mengontrol.

Sebelumnya, Bambang telah menyebut bahwa sistem yang ada di parlemen masih bermasalah sehingga potensial menciptakan sikap dan perilaku koruptif dan kolusif.

Apalagi, adanya pengesahan revisi UU MD3 baru yang semakin memperluas kewenangan anggota dewan yang tidak disertai mekanisme akuntabiltas yang tinggi sehingga berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan semakin meningkat.

“Lingkup dan indikator penggunaan wewenang tidak dirumuskan secara tegas dan jelas sehingga ada ruang diskresi dan manuver yang berlebihan dari setiap anggota,” ujar Bambang melalui pesan singkat, Kamis (25/9).

Ditambah lagi, tidak ada indikator, mekanisme dan sistem yang mengatur potensi konflik kepentingan sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang. Sehingga, terjadi proses transaksi kepentingan dan pasar gelap kekuasaan.

Kemudian, Badan Kehormatan (BK) di DPR dan DPRD disebut tak memiliki akuntabilitas untuk meniadakan potensi penyimpangan etik dan perilaku anggota parlemen.

“Setahu kami hingga saat ini, parlemen tidak memiliki program yang secara strategik ditujukan untuk membangun budaya anti korupsi dan kolusi yang berbasis pada kemaslahatan publik secara sistemik dan terstruktur,” ungkap Bambang.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

554 thoughts on “KPK: Kewenangan DPR Semakin Kuat, itu Mengerikan

  1. Odeii
    October 19, 2014 at 4:40 pm

    lho aslinya yg merusak negeri siapa to??? mmm makin sadar gua, klo gitu hak polutik gua mo gua bekukan skalian kalau begini caranya, rugi jd rakyat tuh, banyak ruginya dr pd untung menikmati pembangunan dan hasil2nya

  2. James
    October 19, 2014 at 11:11 pm

    gak apa-apa biarin saja apa maunya DPR, Korupsi kek, makan Duit Negara kek, makan Duit Rakyat kek, tinggal nanti tunggu saja Kesabaran Rakyat Habis, baru tahu ini semua DPR terjadi Pemberontakan People Power, tar semua DPR diturunkan di gantung rame-rame sama Rakyat, baru tau rasa loe !!! kalau DPR mau begitu terus maka Tidak Mustahil Perang Saudara terjadi di Indonesia seperti di Timur Tengah sono

  3. K+H+Liat
    October 20, 2014 at 9:31 pm

    Amit-2 jangan sampai terjadi people power di Indo. Semoga para pejabat yang baru mempunyai hati nurani yang bijak. Apakah mungkin Jokowi mengubah UU MD3? Sebab ini permainan para maling-2 uang rakyat.

  4. Pandova
    October 20, 2014 at 10:03 pm

    Kita lihat dan tunggu saja tindakan DPR/DPRD tehadap negeri ini, apakah mereka lebih mementingkan negerinya ato sekedar mementingkan urusan partainya?? Kita sbg rakyat khan bisa menilai dalam perjalanan bangsa selama 5 tahun kedepan. Kalo para DPR/DPRD sebagian besar lebih utamakan kepentingan partainya kita pada pileg tdk usah memilih anggota DPR/DPRD. Biar semua partai pada gulung tikar krn tdk ada wakilnya si DPR/DPRD………Itu hukuman yg cocok pada partai2 yg lebih utamakan kepentingannya drpd kepentingan bangsa yg lebih besar.

  5. AMASS.
    October 20, 2014 at 11:59 pm

    PEOPLE’S POWER COMMISIONER
    HRS SEGERA DIBUAT MEKANISME PENGAWASAN DAN PENILAIAN ,UTK MENGENDALIKAN DAN MEMBATASI “KEGANASAN” DPR MEMBUAT UU SEENAK ISI PERUTNYA.
    KRN MAJORITAS WAKIL2 KITA INI SEGEROMBOLAN MANUSIA2 YG TDK PUNYA MODAL ATAU QUALIFIKASI KETATANEGARAAN,MENANG DGN JALAN “MEMBELI DGN UANG”MONEY POLITIK(NGGAK HERAN KALAU MRK ITU MALAS SIDANG ATAU CUMA TIDUR KALAU SIDANG ATAU LIHAT UTUBES/PORNO …..
    JANGAN TUNGGU “LIMA THN” ,WAKTU INI CUKUP MENGHANCURKAN BANGSA INI UTK SATU-DUA GENERASI AKIBATNYA.
    JELAS2 KITA SDH LIHAT DPR/DPRD2 INI SDH MERAMPAS,MEMBAJAK KEKUASAAN RAKYAT BUKAN MEWAKILI KEMAUAN RAKYAT.
    PEOPLE,’S POWER COMMISIONER !!!

Leave a Reply to K+H+Liat Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *