KPK Kembali Periksa Politisi PKB dan Pejabat Kementerian PUPR


0508551KPK780x390Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Toha, Jumat (3/3/2017).

Selain Toha, KPK juga memanggil Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan Kementerian Pekerjaan Rakyat (PUPR), Sumito.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek di bawah Kementerian PUPR,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Toha dan Sumito akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana. Dalam kasus ini, Toha telah berulang kali diperiksa oleh penyidik KPK.

(Baca: Kasus Suap Kementerian PUPR, KPK Tahan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa)

Toha yang sebelumnya duduk di Komisi V DPR diduga mengetahui perkara suap terkait program aspirasi yang diusulkan oleh setiap anggota Komisi.

Toha sebelumnya adalah ketua kelompok fraksi di Komisi V DPR.

Yudi Widiana yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.

Suap tersebut diberikan agar para pengusaha mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, di bawah Kementerian PUPR.

Anggaran proyek tersebut diusulkan melalui dana aspirasi anggota Komisi V DPR.( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “KPK Kembali Periksa Politisi PKB dan Pejabat Kementerian PUPR

  1. Perselingkuhan-Intelek
    March 3, 2017 at 8:36 pm

    berantas terus dan lajutkan terus pekerjaan KPK juga berantas yang PeJabat diatasnya dong, jangan hanya yang dibawah saja karena kelihatan yang diatas tetap kebal Hukum dan masih melanjutkan Korupsinya malah sekmakin semarak dan berani

Leave a Reply to Perselingkuhan-Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *