KPK: Bayangkan Kalau Kami Geledah Kapolri, Bisa Chaos!


Apa yang akan terjadi bilamana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah seorang jenderal Kapolri yang telah menjadi tersangka?

“Bisa menimbulkan ‘chaos’ (kacau balau),” ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, di kantornya, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Pernyataan tersebut disampaikan Pandu menyusul keputusan sidang paripurna DPR RI yang menyetujui surat Presiden Joko Widodo yang menunjuk Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.

KPK menegaskan tak seorang pun tersangka yang telah ditetapkan KPK lolos dari jerat hukum. KPK juga tidak mengenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Walau nantinya Budi Gunawan dilantik menjabat Kapolri, lembaga antirasuah itu memastikan akan menangkan Budi jika pemberkasannya lebih dari 50 persen.

Pandu mengingatkan Presiden Jokowi agar tidak melantik jenderal bintang tiga itu. Soalnya, kata Pandu, jika dilakukan penggeledahan, itu bisa dipersepsikan melecehkan Polri sehingga berdampak pada konflik kelembagaan.

“Maka perlu dicegah,” pesan Pandu.

Jalan Budi Gunawan menduduki kursi yang kini diduduki Jenderal Sutarman sejak 25 Oktober 2013 tinggal selangkah.

Budi tinggal menunggu dilantik Presiden Jokowi untuk jadi Kapolri. Jenderal bintang tiga itu tidak memiliki saingan.

Hanya dirinya seorang yang diajukan Jokowi ke DPR RI.

Sidang paripurna DPR RI hari ini menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi III DPR RI yang secara aklamasi menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Padahal sehari sebelum Budi diuji di Komisi III, KPK telah menetapkan bekas Kapolda Bali itu sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atua janji  saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006.

Budi yang pernah menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri saat berkuasa, disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

283 thoughts on “KPK: Bayangkan Kalau Kami Geledah Kapolri, Bisa Chaos!

  1. pengamat
    January 16, 2015 at 11:40 am

    jabatan itu amanah, bukan untuk mencari harta kekayaan.

  2. james
    January 16, 2015 at 5:26 pm

    justru di Indonesia selama ini Jabatan adalah Ladang Memperkaya Diri, disitulah Sumber Korupsinya, maka Perebutan Kekuasaan dan Jabatan sangat Ramai terjadi, kalau perlu saling bunuh

  3. james
    January 16, 2015 at 5:38 pm

    KPK harus Tetap Tegas meski apapun yang dihadapai, baik itu Jenderal KaPolRI atau Presiden sekalipun bilamana Terbukti Bersalah Terutama Korupsi tetap harus dan wajib dibawa ke Pengadilan, jangan seperti yang lalu Keluarga Presiden bisa Bebas dari Hukum Above The Law, Demokrasi macam apa itu ??? KPK harus Tegas seperti ICAC di Negara Lain, Tegas dan di Dukung oleh Rakyat demi Bangsa dan Negara Demokrasi

  4. K+H+Liat
    January 16, 2015 at 7:23 pm

    Si Ruhut pernah bilang bahwa dia akan menelanjangi BG nanti kalau di test di DPR. Tapi kenyataannya kok kagak ada kabarnya.

Leave a Reply to james Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *