Korupsi Massal DPRD Malang Diduga Terima Suap Maksimal Bernilai Rp 50 Juta Per Anggota


SEBANYAK 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, berstatus tersangka suap.

Mereka ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, uang suap dialirkan ke DPRD agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui.

Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.

“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut),” ujar Basaria, Senin (3/9/2018).

Basaria menuturkan, kasus ini mengkhawatirkan dan menjadi cerminan kejahatan korupsi dilakukan secara massal.

Pasalnya, selain anggota DPRD sebagai pihak legislatif, kepala daerah dan pejabat pemerintahan daerah selaku eksekutif ikut terlibat.

“Pelaksanaan tugas di satu fungsi legislatif, misalnya atau untuk mengamankan kepentingan eksekutif, justru membuka peluang adanya persengkongkolan para pihak mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Basaria.

Menurut dia, situasi ini membuat peranan anggota legislatif yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi tidak berjalan maksimal.

Peristiwa ini juga membuat khawatir Wali Kota Malang terpilih Sutiaji. Sutiaji yang kini menjabat sebagai Plt Wali Kota Malang menyampaikan kegelisahannya itu kepada penyidik KPK di sela pemeriksaan dirinya di Aula Bhayangkari Mapolres Kota Malang, baru-baru ini.

“Saya menyinggung gini di luar pemeriksaan, ini nanti bagaimana kalau sudah enggak ada DPRD-nya. Ke depan ini dilantik, terus saya nyambut gaene model koyok opo (saya kerjanya kayak apa). APBD-nya 2018, berarti banyak hal yang perlu kami pikirkan,” kata Sutiaji usai pemeriksaan.

Menyikapi situasi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menggunakan diskresi untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kota Malang.

Menurut Tjahjo, akibat banyak anggota DPRD Kota Malang yang ditahan, rapat-rapat paripurna di lembaga perwakilan itu bersama pemerintah kota tak bisa terlaksana.

Sebab, rapat paripurna tak memenuhi kuorum.

“Jadi, untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan, akan ada diskresi Mendagri,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/9/2018).

Tjahjo menjelaskan, kewenangan Mendagri menggunakan diskresi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tjahjo akan menugaskan jajarannya dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk bertolak ke Malang.

Opsi lainnya adalah mengundang sekretaris DPRD dan sekretaris daerah Kota Malang ke Jakarta.

“Saya sudah perintahkan membuat payung hukum agar pemda berjalan,” kata dia.

Di sisi lain, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai, peristiwa ini menandakan praktik korupsi di daerah semakin menjadi persoalan tersendiri.

“Terlebih di kasus Malang, korupsi melibatkan kepala daerah dan puluhan anggota DPRD,” kata Almas dalam layanan pesan singkat atau SMS.

Kasus ini menunjukkan tingginya potensi korupsi massal di daerah. Ia juga melihat kasus ini cerminan kegagalan fungsi DPRD dalam menjalankan perannya, khususnya pada konteks pembahasan APBD.

Ia berharap, peristiwa semacam ini jadi catatan utama bagi seluruh pihak, khususnya pembuat kebijakan untuk menutup celah-celah korupsi dalam pembahasan APBD antara eksekutif dan legislatif di daerah.

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan melihat praktik semacam ini seharusnya bisa dicegah jika kepala daerah konsisten menggunakan sistem elektronik dalam perencanaan hingga penganggaran keuangan daerah.

Selain itu, kepala daerah juga harus proaktif melaporkan setiap proses penganggaran, khususnya jika ada hambatan-hambatan dalam pengesahan RAPBD di DPRD.

Pahala menyatakan, KPK siap membantu memfasilitasi proses itu agar berjalan lancar.

Sebab, kata dia, anggota DPRD bisa menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan instrumen biaya ketuk palu yang dibebankan kepada kepala daerah apabila RAPBD itu ingin disahkan.

“Jadi, DPRD mengancam akan menahan APBD. Jika kepala daerah tidak kuat, keluar yang namanya uang ketuk,” ujar Pahala ( Trb / IM )

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

6 thoughts on “Korupsi Massal DPRD Malang Diduga Terima Suap Maksimal Bernilai Rp 50 Juta Per Anggota

  1. Budi Antoro
    September 4, 2018 at 2:02 pm

    Bravo KPK

  2. Wijaya Kusuma
    September 4, 2018 at 10:34 pm

    ASyikkk

  3. Ato Sunarto
    September 4, 2018 at 10:49 pm

    Kpk yg kakap juga jgn hanya bupati walkot dprd dinas2 tapi yg besar2 dulu ja. Nanti penjara penuh yg kakap ala e ktp segera tuntaskan.

    1. Budi Ari
      September 5, 2018 at 2:19 am

      ada yg kkp baru tu idrus marham kasus pln

    2. Ato Sunarto
      September 5, 2018 at 3:07 am

      Budi Ari semoga idrus nyeret kakak lainnya lagi

  4. Perselingkuhan+Intelek
    September 4, 2018 at 11:53 pm

    di Bui saja semua itu Sampah Wakil Rakyat itu, kalau perlu dipancung ya pancung saja lah agar kapok dan musnah semua orang macam ginian

Leave a Reply to Ato Sunarto Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *