Komisi III DPR Dalami Kasus WNA Ilegal


Komisi III DPR berkomitmen mendalami kasus warga negara asing (WNA) ilegal. Komitmen itu disampaikan seusai Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan advokat senior OC Kaligis.

Dalam RDPU, Kaligis menyatakan bahwa kasus WNA ilegal di Indonesia sudah memprihatinkan. Salah satu contohnya yakni kasus WNA ilegal bernama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan yang memalsukan identitas untuk menguasai harta kekayaan.

Kentjana disinyalir memalsukan tanda tangan dan dokumen izin tinggal demi merebut semua harta warisan peninggalan suaminya dengan memenjarakan anaknya.

“Orang ini tidak sengaja memalsukan dokumen untuk menguasai hak waris dari almarhum suaminya, yakni Hadi Muliadi agar semua harta warisnya bisa dikuasai tanpa memberi kepada anak-anaknya,” kata Kaligis saat RDPU di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/11).

Padahal, lanjut Kaligis, berdasarkan surat pemberitahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 menyatakan Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen sebagai pemegang Formulir III  No. Urut:2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.

Setelah diteliti pada Formulir III nomor urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan. Namun, Xie Ligen yang lahir di Guangdong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tanggal 7 Mei 1932, ternyata memiliki paspor Tiongkok yang dikeluarkan Kedutaan Besar RRT di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dengan nomor G52579893 mengunakan nama Xie Ligen.

Sementara, surat Direktur Tata Negara Nomor pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.10.02-07 tertanggal 7 Februari 2012 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian perihal status kewarganegaraan atas nama Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan, menerangkan berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.

Menurut Kaligis, sesuai keputusan Dirjen Imigrasi No. IMI.5-0723.GR.02.02 tahun 2013 tentang Tindakan Keimigrasian atas nama Xie Ligen untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia karena terbukti melanggar Pasal 7 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Pasal 48 ayat (1) UU.6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian dan namanya tidak masuk dalam daftar penangkalan.

“Sudah ada perintah Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian harusnya dia dideportasi. Memang ada orang kuat dan duitnya main. Harus pulang dong ini negara hukum,” tegasnyam

Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, menyatakan pihaknya akan mendalami kasus WNA ilegal yang ingin menguasai harta tersebut. “Masih dipelajari dokumen-dokumennya tentu akan dianalisis kalau dirasa ada bukti yang kuat akan tindak lanjuti,” kata Aziz.

Dia pun berencana akan memanggil Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly untuk menyelesaikan perkara ini, mengingat perkara ini berada di kementerian yang baru dipimpinnya.

“Ya kita akan memanggil Menkum HAM sudah diagendakan oleh sekretariat. Dalam waktu dekat ini, nanti akan ditanyakan perkembangan kasus ini,” pungkasnya

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

7 thoughts on “Komisi III DPR Dalami Kasus WNA Ilegal

  1. James
    November 6, 2014 at 6:43 pm

    Bagaimana dengan WNI yang Ilegal di LN ??? WNA Ilegal di Indonesia masih Menghasilkan Uang untuk Negara, tapia kalau WNI Ilegal di LN Menghasilkan Apa ??? Paling bikin Pengeluaran Indonesia semakin Bengkak !!! Itu bedanya !!!

  2. pengamat
    November 7, 2014 at 9:17 am

    WNI yang illegal di luar negri itu urusan dan resiko yang bersangkutan. Pemerintah sebaiknya jangan dengan mudah memberikan visa wisata untuk orang asing. Terbukti banyak orang asing yang menyalahkan izin tinggal. Diberi VOA saja sudah banyak masalah apalagi bisa masuk kesini bebas visa.

  3. James
    November 7, 2014 at 6:36 pm

    WNI Ilegal di LN adalah Mental Gak Punya MALU, dulu sebelum VOA diberlakukan sangat sedikit uris Asing yang Overstay, jadi itu Bukti bahwa Bebas Visa lebih Baik dari pada dikenakan VOA tapi malah semakin banyak yang overstay meski Uang masuk ke Kas Negara tapi Tambah Problem Negara, pikir yang Logis Nyata lah !!!! jangan Cupek Pikiran !!!

  4. pengamat
    November 8, 2014 at 10:23 am

    turis asing mesti bayar visa/ uang masuk buat biaya pemasukan negara. Ongkos deportasinya ya dari uang visa tadi.

  5. James
    November 8, 2014 at 8:59 pm

    Uang Visa itu untuk di Korupsi bukan untuk Deportasi, apa gak tau Korup di Bandara seberapa Besar dan Banyaknya ??? kasian loe Pengamat, gak pernah Membuktikan dan Melihat sendiri yah dimana Petugas Imigrasi Korupsi, Meminta Memeras Uang dari Turis Korea, Jepang dan malah TKI sendiri !!! perluaslah cara Pemikiran anda Pengamat dengan Menambah Pengetahuan secara Umum di Bandara , kasian loe harus banyak belajar lagi !!! tenang Negara sendiri

  6. pengamat
    November 9, 2014 at 3:04 am

    uang visa masuk kekas negara, tidak percaya kalau dikorupsi.

  7. James
    November 9, 2014 at 5:20 pm

    Makanya loe mesti sering ke Bandara dan lihat sendiri kemana Uang Visa itu ?? Kasian loe tinggal di Indonesia gak tau apa yang terjadi di Bandara Indonesia !!! Maka hidup itu petlu otak cerdas bukan otak dengkul kaya si Wowo

Leave a Reply to James Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *